Kpop

Kpop Disebut Kanker Ganas, Kim Jong Un Ancam Penjara dan Hukum Mati Fans BTS dan BLACKPINK

Kim Jong Un memberlakukan hukuman yang lebih keras pada warga yang mengonsumsi film-film Korea Selatan, drama Korea dan dan video Kpop.

Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
Instagram BTS
BTS atau Bangtan Boys 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pemimpin Korea Utara ( Korut) Kim Jong Un menyebut Kpop sebagai Kanker ganas.

Hal itu karena Kim Jong Un sebut Kpop akan merusak generasi muda di negaranya.

Kini, Kim Jong Un memberlakukan hukuman yang lebih keras pada warga yang mengonsumsi film-film Korea Selatan, drama Korea dan dan video Kpop.

Maka ini adalah ancaman juga bagi fans BTS hingga BLACKPINK di negeri tersebut.

Seperti diketahui, Kpop merupakan jenis musik asal Korea Selatan yang popularitasnya kian meningkat selama satu dekade ini.

Meski disukai banyak orang di seluruh dunia, daya tarik Kpop rupanya tidak berlaku bagi Korea Utara yang dipimpin oleh Kim Jong Un.

Baca juga: Soroti Antrean BTS Meal di Indonesia, Warganet Korea Selatan Ngaku Ngeri : Kayak Adegan Film Kiamat

Baca juga: Gara-gara Hal Ini, Media Korea Utara Sebut Member BLACKPINK dan BTS Diperlakukan Seperti Budak

Dilansir dari Koreaboo, baru-baru ini, pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un, yang telah mengecam budaya Kpop Korea Selatan. Kim Jong Un bahkan menyebut Kpop sebagai ' Kanker ganas'.

BTS
BTS (Facebook BTS Official)

Media pemerintah Korea Utara memperingatkan bahwa Kpop akan membuat negara itu hancur layaknya dinding yang lembab.

Selain itu juga bisa merusak cara berpakaian, gaya rambut, ucapan, dan perilaku anak-anak muda di Korea Utara.

Saat ini, pengaruh Kpop terlihat jelas telah menembus Korea Utara dengan pilihan bahasa baru yang digunakan warganya.

Kendati demikian, ini bukan pertama kalinya Kim Jong Un memerintahkan pemerintahnya untuk mengekang invasi budaya Korea Selatan dan menghilangkan sumber hiburan Korea Selatan seperti K-Drama dan K-Pop.

Girl group Blackpink.
Girl group Blackpink. (Instagram @blackpinkofficial)

Pada Desember tahun lalu, ia melembagakan undang-undang baru yang menghukum siapa pun yang kedapatan memiliki atau menonton hiburan Korea Selatan selama 5 – 15 tahun di kamp kerja paksa.

Mereka yang kedapatan berbicara, menulis, atau menyanyi dengan gaya “Korea Selatan”, dapat menghadapi dua tahun kerja paksa.

Sementara mereka yang kedapatan menyelundupkan hiburan bahkan dapat menghadapi hukuman mati. 

Bahkan pesan teks atau percakapan dengan bukti aksen atau referensi Korea Selatan bisa membuat seseorang dikeluarkan dari kota.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved