196 Makam Covid-19 di Bandung Dibongkar, Ternyata Jenazahnya Tidak Terpapar Virus Corona

Sesuai aturan, semua pasien yang dirawat di rumah sakit, terutama yang memiliki gejala yang menjurus pada Covid-19, memang harus menjalani swab PCR un

Editor: Ardhi Sanjaya
(KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)
ILUSTRASI/Petugas pemakaman membawa peti jenazah pasien suspect virus corona atau Covid-19 di TPU Tegal Alur, Jakarta Barat, Kamis (26/3/2020). Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan dua tempat pemakaman umum (TPU) untuk memakamkan pasien terjangkit virus corona (Covid-19) yang meninggal dunia, yakni di TPU Tegal Alur di Jakarta Barat dan TPU Pondok Ranggon di Jakarta Timur. Jenazah yang dapat dimakamkan di sana, yakni yang berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) dan berstatus positif terjangkit virus corona. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Lebih dari 700 jenazah yang dimakamkan dengan prosedur Covid-19 di Tempat Permakaman Umum atau TPU Cikadut, Kota Bandung, ternyata tak terpapar Covid-19.

Mereka terpaksa dimakamkan dengan prosedur Covid-19 karena meninggal sebelum hasil swab PCR yang mereka jalani keluar.

Akibatnya, sebanyak 196 makam akhirnya dibongkar kembali atas permintaan keluarga.

"Sebanyak 71 jenazah di antaranya dipindahkan ke luar Kota Bandung, sementara sisanya, sebanyak 125 jenazah dipindah ke permakaman keluarga atau TPU milik pemerintah yang tersebar di Kota Bandung," ujar Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung, Bambang Suhari, kepada TribunJabar.id, Minggu (13/6).

Sesuai aturan, semua pasien yang dirawat di rumah sakit, terutama yang memiliki gejala yang menjurus pada Covid-19, memang harus menjalani swab PCR untuk memastikan apakah pasien itu terpapar Covid-19 atau tidak.

Sebelum hasil swab itu keluar, mereka ditangani dengan prosedur Covid-19.

Masalahnya, hasil swab PCR kerap baru keluar beberapa hari setelah swab PCR dilakukan.

Sehingga ketika pasien tersebut meninggal sebelum hasil swab PCR-nya keluar, pihak rumah sakit langsung memasukkannya sebagai pasien yang meninggal dengan indikasi terpapar Covid.

Inilah, yang menurut Bambang, yang membuat pasien-pasien yang meninggal itu langsung dibawa ke tempat permakaman khusus Covid di Cikadut.

"Karena hasil swabnya baru empat hari kemudian, pasien yang ternyata meninggal karena diabetes, jantung, dan penyebab lainnya juga dimakamkan dengan protokol Covid-19," ujarnya.

Rumah sakit, kata Bambang, memang sebaiknya tidak memberikan peluang pada ahli waris pasien yang terpapar Covid-19 untuk dimakamkan di luar tempat pemakaman khusus Covid-19 yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

"Di Kota Bandung, pemakaman khusus Covid-19 sesuai Keputusan Wali Kota di TPU Cikadut," ujar Bambang.

Bambang mengatakan, idealnya semua jenazah yang dimakamkan di tempat permakaman khusus Covid ini adalah mereka yang sudah dipastikan terpapar Covid-19.

Ini untuk menghindari terjadinya pemindahan jenazah yang telah dimakamkan.

Sebab, selain menyita waktu dan tenaga, pemindahan jenazah, terutama yang baru beberapa hari atau beberapa bulan dimakamkan itu berisiko.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved