Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Cara Pelaku Bunuh Sopir Taksi Online Wanita Terkuak, Gara-gara Dijanjikan Bayaran Rp 3 Juta

Nasib malang dialami seorang sopir taksi online wanita yang tengah mengantar penumpangnya.

Penulis: Damanhuri | Editor: khairunnisa
Tribun Medan VIA SERAMBINEWS.COM
Penemuan jasad wanita muda asal Medan Labuhan, Sumatera Utara, yang diduga sopir taksol menjadi korban perampokan dan pembunuhan di Gunung Salak, Aceh Utara.  

Jenazahnya dibuang sekitar enam kilometer dari jalan utama destinasi wisata itu.

Sedangkan mobil korban yang belum diketahui jenisnya dirampas ketiga pelaku.

Kemudian para pelaku menjual mobil hasil rampasannya dan uangnya dibagikan.

Mobil Korban di Jual

Para pelaku rupanya sudah menjual mobil milik korban kepada penadah.

Hal itu diketahui setelah polisi meringkus salah satu pelaku berinisial MYS.

Setelah ditahan polisi, MYS membeberkan bagaimana kronologis pembunuhan itu dirancang ketiga pelaku.

Dari tangan MYS polis menyita barang bukti berupa kartu anjungan tunai mandiri, satu sepeda motor dan satu handphone.

“Uang sisa hasil penjualan Rp 16 juta turut disita. Mobil korban diambil dan dijual,” kata Winardy.

Kini Y dan L masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Aceh.

Baca juga: Misteri Sopir Taksi Online Wanita Tewas di Gunung Salak, Korban Dibunuh saat Antarkan Penumpang

Baca juga: Cerita Suhendi Kena Apes saat Antarkan Janda Pulang Kampung, Dikepung Warga Gara-gara Diteriaki Ini

Ilustrasi
Ilustrasi (Tribun Kaltim)

Pelaku Sindikat

Kepala Divisi Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy menerangkan, ketiga pelaku merupakan sindikat perampok taksi online.

Menurutnya, pelaku juga pernah merampas mobil taksi online Daihatsu Xenia dengan nomor polisi BK 1468 EA milik M Yusuf Sipahutar pada 30 Juli 2020.

Dalam kasus ini, M Yusuf berhasil melompat dari mobil dan mengalami luka berat serta minta perlindungan ke Polsek Banda Baro, Aceh Utara.

Mobil itu pun berhasil diamankan Polsek.

“Mereka ini sindikat," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (3) Jo Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup.

"Dua pelaku lainnya kami imbau menyerahkan diri. Tim masih di lapangan, sehingga beberapa hal masih didalami sampai
kedua pelaku sisanya ditangkap,” jelas Winardy.

(TribunnewsBogor.com/Tribun Medan)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved