Penjahat Ditangkap di Bogor
Suami Istri di Bogor Nekat Bobol Toko Bangunan, Hasil Pencurian Dipakai Beli Perhiasan
Polisi mengamankan sepasang suami istri pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di sebuah toko material Aneka Makmur Teknik Jalan Pengadilan.
Penulis: Lingga Arvian Nugroho | Editor: Damanhuri
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroho
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Polisi mengamankan sepasang suami istri pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di sebuah toko bangunan Aneka Makmur Teknik Jalan Pengadilan, Kota Bogor.
Kedua pelaku tersebut adalah Bolang alias Wahardi dan Fitri pasangan suami istri yang berprofesi sebagai tukang sapu.
Keduanya ditangkap setelah melakukan aksi pencurian pada 14 Mei 2021 lalu.
Selain pasangan suami istri Satreskrim Polresta Bogor Kota juga menangkap tiga orang pendah hasil pencurian yakni Eko, Edi dan Herry.
Sementara itu dua orang pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Saat digiring petugas para tersangka ini hanya bisa tertunduk.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan bahwa motif para pelaku melakukan aksi pencurian adalah melalui atap toko mencongkel hingga bisa masuk ke dalam
"Barang buktinya seperti terlihat disini ada berbagai alat untuk mencongkel, kemudian alat untuk menggergaji," katanya.
Dari hasil kejahatan para pelaku polisi menyita lapotop, tablet beberapa barang material dan barang yang dibeli menggunakan hasil uang curian.
Aksi komplotan pencurian pasangan suami istri ini terungkap setelah pemilik toko memeriksa CCTV dan segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisia.
Dalam melakukan aksinya pelaku pencurian Bolang alias Wahardi mengajak sang istri untuk menjadi informan atau melalukan maping lokasi yang menjadi target sasaran.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Dhoni Erwanto menjelaskan bahwa pasangan suami istri ini berprofesi sebagai tukang sapu.
Sambil menerima orderan untuk menyapu para pelaku juga melakukan maping atau pemetaan target sasaran.
"Untuk tersangka perempuan ini perannya adalah sebagai menggambar terlebih dahulu, jadi menggambar situasi kemudian lokasinya yang bisa rekan mereka untuk masuk untuk melakukan curat," katanya.
Dari hasil kejahatanya para pelaku berhasil menggasak uang tunar Rp 5juta dan barang barang berharga dengan total Rp8juta.
Para pelaku itu pun sudah menggunakannuang hasil kejahatannya untuk keperluan pribadi dan membelikan perhiasan.
"Iya digunakan untuk kebutuhan pribadi mereka, ada yang dibelikan perhiasan, hp dan sebagainya, jadi yang perempuan ini selain ikut juga mendapat bagian," katanya.
Atas perbuatannya para pelaku pencurian dan penadahan terancam pasal 63 ayat 3, 4, dan 5 KUH pidana dan asal 480 KUHP.(*)