Jaksa Sebut Status Imam Besar Hanya Isapan Jempol, Rizieq Shihab Khawatir Pengadilan Dikepung

Rizieq Shihab justru khawatir pengadilan akan dikepung oleh jutaan orang karena pernyataan jaksa.

Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: khairunnisa
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Muhamad Rizieq Shihab (MRS) dituntut 10 bulan penjara terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan di Megamendung, Bogor. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Habib Rizieq Shihab mengaku tak tersinggung dengan pernyataan jaksa yang menyebut status imam besar hanya isapan jempol.

Rizieq Shihab justru khawatir pengadilan akan dikepung oleh jutaan orang karena pernyataan jaksa.

Habib Rizieq tak tersinggung karena sebutan imam besar bukan pernyataan dari dirinya.

Hal itu diungkap saat Habib Rizieq Shihab membacakan duplik atau tanggapan replik jaksa terkait kasus hasil tes swab RS Ummi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (17/6/2021).

Rizieq Shihab mengatakan sebutan imam besar dari dari umat Islam.

"Sebutan imam besar untuk saya datang dari umat Islam yang lugu dan polos serta tulus di berbagai daerah di Indonesia.

Saya memahami bahwa ini adalah romzul mahabbah, yaitu tanda cinta dari mereka terhadap orang yang mereka cintai," kata Rizieq Shihab seperti dikutip TribunnewsBogor.com dari Kompas.com.

Habib Rizieq justru mengatakan ia belum pantas disebut imam besar.

Rizieq berujar sebagai manusia, ia mengakui masih memiliki banyak kekurangan dan kesalahan.

"Saya tahu dan menyadari betul betapa banyak kekurangan dan kesalahan yang saya miliki, sehingga saya pun berpendapat bahwa saya belum pantas disebut imam besar," kata Rizieq Shihab.

Rizieq Shihab mengatakan pernyataan jaksa justru merendahkan sebutan imam besar yang diberikan umat islam.

Ia memang tak merasa terhina.

Terdakwa Rizieq Shihab (kiri) memasuki gedung Bareskrim Polri usai menjalani sidang tuntutan di Jakarta, Kamis (3/6/2021). Pada sidang tersebut JPU menuntut Rizieq Shihab pidana penjara selama enam tahun untuk kasus tes usap RS UMMI, Bogor. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj.(ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Terdakwa Rizieq Shihab (kiri) memasuki gedung Bareskrim Polri usai menjalani sidang tuntutan di Jakarta, Kamis (3/6/2021). Pada sidang tersebut JPU menuntut Rizieq Shihab pidana penjara selama enam tahun untuk kasus tes usap RS UMMI, Bogor. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj.(ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga) ()

Namun Rizieq Shihab khawatir pernyataan jaksa akan menyinggung umat Islam.

"Saya tidak pernah merasa terhina atau merasa tersinggung, apalagi marah, tetapi saya khawatir hinaan tersebut akan diartikan oleh umat Islam Indonesia sebagai hinaan terhadap cinta dan kasih sayang mereka," ujar Rizieq Shihab.

Habib Rizieq Shihab juga khawatir imbasnya nanti pengadilan akan dikepung oleh jutaan orang gara-gara ucapan jaksa.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved