Detik-detik Remaja 16 Tahun Diperkosa di Kantor Polisi, Briptu II Bawa Korban Pakai Mobil Patroli
Parahnya, oknum Polisi tersebut merudapaksa remaja 16 tahun itu di Polsek. Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan kejadian tersebut.
Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Seorang oknum Polisi di Maluku melakukan tindak asusila terhadap remaja usia 16 tahun.
Parahnya, oknum Polisi tersebut merudapaksa remaja 16 tahun itu di Polsek.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan kejadian tersebut.
Menurut Argo, saat ini kasus oknum Polisi perkosa remaja di Polsek sudah ditangani oleh Propam Polda Maluku Utara.
"Propam Polda sedang lakukan penyelidikan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Menurut Argo Yuwono, kejadian oknum Polisi perkosa remaja di Polsek terjadi pada minggu lalu.
"Kasus itu sudah seminggu yang lalu," pungkasnya.
Oknum Polisi yang perkosa remaja di Polsek adalah Briptu II.
Briptu II bertugas di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara.
Peristiwa berawal saat korban dan temannya mendatangi wilayah Sidangoli.
Mereka sampai larut malam, sekitar pukul 01.00 Wita.
Lalu mereka menginap di sebuah tempat.
Tak berselang lama, keduanya dijemput oleh oknum Polisi.
Mereka kemudian dibawa ke Polsek menggunakan mobil patroli.

Entah apa alasan oknum Polisi itu membawa remaja tersebut ke Polsek.