Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Detik-detik Remaja 16 Tahun Diperkosa di Kantor Polisi, Briptu II Bawa Korban Pakai Mobil Patroli

Parahnya, oknum Polisi tersebut merudapaksa remaja 16 tahun itu di Polsek. Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan kejadian tersebut.

Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
net
Ilustrasi 

"Kemarin sudah dilakukan rekonstruksi dan dalam waktu dekat, terhadap yang bersangkutan berkasnya akan diselesaikan dan dikirim ke jaksa. Dengan perbuatan seperti ini, Polda Malut tidak akan memberikan toleransi sama sekali," ungkap dia.

Lebih lanjut, ia menambahkan Briptu II juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara.

"Pasti akan diberikan tindakan tegas kepada yang bersangkutan. Disangka terkait dengan UU perlindungan anak. Kita terapkan dengan UU perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun lebih," katanya.

Tribunnews.com

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved