Simpatisan Habib Rizieq Ricuh Saat Sidang Vonis, Iwan Fals Singgung Penularan Covid-19 : Moga Sehat

Iwan Fals berharap semua orang yang ada dalam ricuh saat sidang vonis Habib Rizieq, tak ada yang menularkan atau bahkan tertular Covid-19.

Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Vivi Febrianti
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Massa yang diduga simpatisan Muhammad Rizieq Shihab (MRS) menggeruduk kawasan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur seraya sidang vonis untuk perkara hasil swab test RS UMMI, Kamis (24/6/2021). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Iwan Fals menyinggung soal bahaya penularan Covid-19 saat mengetahui simpatisan Habib Rizieq Shihab ricuh.

Iwan Fals berharap semua orang yang ada dalam ricuh saat sidang vonis Habib Rizieq, tak ada yang menularkan atau bahkan tertular Covid-19.

Saat sidang vonis Habib Rizieq berlangsung terjadi kericuhan antara massa simpatisan dengan aparat Kepolisian.

Ricuh simpatisan Habib Rizieq terjadi di Jalan I Gusti Ngurah Rai, tepatnya dekat flyover Pondok Kopi, Jakarta Timur.

Ricuh terjadi pada pukul 09.30 WIB.

Saat itu sempat terjadi aksi dorong antara massa simpatisan Rizieq Shihab dengan aparat.

Bahkan terjadi aksi lempar batu oleh massa terhadap aparat.

Untuk menghalaunya, Polisi melepaskan tembakan gas air mata.

Polisi juga menyemprotkan water canon untuk menghalau massa.

Akibatnya, massa pun kocar-kacir berlarian.

“Mohon menahan diri. Silakan tidak ada pelemparan. Petugas tahan."

"Bila ada perwakilan silakan disampaikan. Ini aksi damai,” ujar polisi lewat pengeras suara.

Massa diduga simpatisan Rizieq Shihab kocar kacir setelah polisi menembakkan gas air mata di Jalan I Gusti Ngurah Rai dekat flyover Pondok Kopi, Jakarta Timur pada Kamis (24/6/2021) pagi. (Dok. Warga via KOMPAS.com)
Massa diduga simpatisan Rizieq Shihab kocar kacir setelah polisi menembakkan gas air mata di Jalan I Gusti Ngurah Rai dekat flyover Pondok Kopi, Jakarta Timur pada Kamis (24/6/2021) pagi. (Dok. Warga via KOMPAS.com) ()

Soal kericuhan ini, Iwan Fals turut menanggapinya.

Lewat akun Twitternya, Iwan Fals berharap massa yang terlibat ricuh sehat semua.

Tak ada yang tertular atau menularkan Covid-19.

"Duh moga2 sehat semuanya,

gak ketularan dan menularkan C-19 gendeng ini," tulis Iwan Fals.

4 Orang Reaktif Covid-19

Melansir Tribunnews.com, Ratusan massa diduga simpatisan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab diamankan oleh pihak aparat keamanan saat Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur tengah menggelar sidang vonis atau putusan atas perkara hasil swab test.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan mengatakan, massa yang diduga sebagai simpatisan Rizieq itu sebenarnya telah diamankan sejak malam hingga pagi tadi.

Keseluruhan massa yang diamankan itu berjumlah sekitar 150 orang lebih.

"Yang diamankan adalah yang tadi malam, dini hari, sampai tadi pagi jam 9. Itu ada 152 di Polres, sisanya ada 100 lebih di Polda, dan ada 21 di Polsek Cakung," kata Erwin kepada awak media di sekitaran PN Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

Polrestro Jakarta Timur saat mengamankan simpatisan Rizieq Shihab di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021). (TribunJakarta/Bima Putra)
Polrestro Jakarta Timur saat mengamankan simpatisan Rizieq Shihab di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021). (TribunJakarta/Bima Putra) ()

Dari tangan massa tersebut polisi mendapati beberapa di antaranya membawa senjata tajam hingga ketapel.

Atas penangkapan itu, pihak kepolisian langsung menggelar test swab antigen guna mendeteksi secara dini resiko penyebaran Covid-19.

Hasilnya, kata Erwin, pihaknya menemukan sebanyak empat orang massa reaktif Covid-19.

"Ini kami lihat ada yang bawa sajam dan ketapel satu orang, sebagian kita antigen, empat orang reaktif di Polres," kata Erwin.

Dari penemuan hasil swab antigen tersebut, pihaknya langsung melakukan penanganan lebih lanjut.

Di mana Erwin menyebut, pihaknya dalam hal ini dibantu tim satuan tugas (Satgas) Covid-19 kota Jakarta.

"Ini masi kita coba cek, kami tangani bersama satgas Covid," tukasnya.

Habib Rizieq Divonis 4 Tahun

Dalam putusannya Ketua Majelis Hakim Khadwanto menyatakan Rizieq Shihab terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran.

"Terdakwa telah secara sah dan dengan sengaja menimbulkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Hakim Khadwanto dalam sidang putusan.

Tak hanya itu, Rizieq Shihab juga dinyatakan terbukti bersalah dan secara sah melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.

Atas dasar itu, Hakim menjatuhkan vonisnya kepada eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) dengan hukuman 4 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," ucap Khadwanto seraya memutuskan sidang.

Diketahui hukuman ini lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Di mana dalam tuntutannya, jaksa menuntut Rizieq Shihab dengan hukuman pidana kurungan 6 tahun penjara.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved