Kesepian Dicerai Istri, Ayah Rudapaksa Anaknya Sejak Usia 9Tahun, Pelaku Tergoda saat Dipijat Korban
Aksi bejat pelaku sudah dilakukan sejak korban berusia 9 tahun, dan kini korban sudah berusia 13 tahun
Penulis: Uyun | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
TRIBUNNEWBOGOR.COM - Seorang ayah kandung berinisial H (43) asal Pesanggrahan Jakarta Selatan tega merudapaksa putrinya sendiri, Y (13).
Aksi pelaku ini bahkan sudah dilakukan sejak korban berusia 9 tahun.
Awal mula kasus ini terungkap, karena korban yang sempat bungkam 4 tahun, membongkar kelakuan bejat ayah kandungnya kepada warga.

Alhasil, warga pun melaporkan pelaku H kepada Polres Metro Jakarta Selatan.
"Awal cerita kami mendapat laporan 5 Juni 2021, disekitar tempat tinggal korban ada beberapa warga yang menceritakan peristiwa tragis ini, Y (inisial korban) disetubuhi keluarga dekatnya dan (mereka) melapor ke Polsek dan ke Polres," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah, Jumat (25/6/2021).
Baca juga: Sebut Rudapaksa Tak Akan Terjadi Jika Perempuan Tak Pakai Pakaian Minim, PM Pakistan Banjir Kecaman
Setelah ditangkap, kepada polisi, pelaku menyebut aksi bejatnya ini dilakukan setelah ia bercerai dengan istrinya.
Pelaku mengaku kesepian ditinggal cerai istrinya.
"Anak tersebut hidup di keluarga broken home," kata pelaku dikutip Aziz.
H mengaku sudah bercerai dengan istri, sejak korban masih duduk di bangku Taman Kanak-kanak (TK).
"Sudah cerai lama," ungkap pelaku.
FOLLOW:
H mengaku sudah bercerai dengan istri, sejak korban masih duduk di bangku Taman Kanak-kanak (TK).
"Sudah cerai lama," ungkap pelaku.
Baca juga: Sumbang Peti Mati, Ketua Kadin Kota Bogor Terinspirasi dari Keluarganya yang Meninggal karena Covid
Polisi pun mengaku akan memanggil mmatan istri pelaku sekaligus ibu korban untuk menjadi saksi kasus ini.
"Guna keperluan kelengkapan alat bukti atau pemeriksaan semua yang memungkinkan, saksi akan kita panggil," ucap dia.
Seusai konferensi pers, pelaku blak-blakan motifnya merudapaksa anak kandungnya sendiri.

Selain karena kesepian ditinggal cerai istri, pelaku juga mengaku tergoda melihat putrinya yang tumbuh jadi ABG.
"Karena birahi," ucap H sambil menundukkan kepalanya.
Setiap sudah melampiaskan nafsu birahi, pelaku mengaku kasihan kepada putrinya.
Namun, pelaku sendiri bingung bagaimana cara meredam hasrat birahinya.
"Kasihan sebenarnya, tapi saya bingung," ujar dia.
Baca juga: Pusing Terlilit Utang, Oknum Polisi di Sorong Tega Bakar Istri
Kronologi kejadian, tergoda saat dipijit korban
Azis mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, H yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka itu sudah empat kali melakukan aksi bejatnya kepada sang anak.
Bahkan katanya, sejak sang anak masih berusia 9 tahun yang kala itu keluarga mereka masih tinggal di Riau.

"Tersangka sudah melakukan aksi kejahatannya sebanyak 4 kali dalam empat tahun terakhir. Terakhir tersangka melakukan aksinya pada tanggal 2 Juni 2021," ucap Azis.
"Awal 2017, sejak korban 9 tahun di Riau, mulai disetubuhi pelaku adalah ayah kandung sendiri atas nama H 43 th," sambungnya.
"Usia korban saat itu masih 9 tahun di Riau. Di situ mulai disetubuhi pelaku yang merupakan ayah kandungnya," ungkap Azis.
Baca juga: Cerai dengan Istri, Ayah di Jaksel Setubuhi Anak Kandung Selama 4 Tahun
Pelaku melanjutkan aksi bejatnya ketika ia dan anaknya pindah ke Jakarta pada 2021.
"Korban ikut ayahnya ke Jakarta, ke Pesanggrahan. Korban masih disetubuhi," ujar Azis
Mantan Kapolres Metro Depok itu mengatakan, tersangka mulanya lebih dulu menyuruh korban untuk memijatnya.
"Tersangka mengawali aksinya dengan berpura-pura menyuruh korban untuk memijatnya," kata Azis.

Setelahnya, lanjut Azis, tersangka menindih anak kandungnya dan melakukan pencabulan.
Azis menuturkan, setiap harinya H dan anak kandungnya tidur dalam satu ranjang.
"Korban tidur seranjang dengan ayahnya, dimandikan ayahnya, dan diminta memijit oleh ayahnya yang menimbulkan birahi," ujar dia.
H kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat Pasal 76 D Jo 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca juga: Tangis Wakapolres Jaksel, Merasa Bersalah karena Pasien Covid-19 yang Ditolongnya Meninggal
Kondisi korban saat ini
Atas kejadian tersebut seorang anak yang menjadi korban pelampiasan sang ayah mengalami trauma mendalam.
Guna memulihkan kondisi mental dari korban, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, pihaknya akan memberikan perawatan psikologi terhadap korban.

"Tim terpadu akan memberikan pembimbingan dan perawatan terhadap korban, termasuk memberikan tempat perawatan untuk healing psikologi kepada korban," kata Azis kepada awak media, Jumat (25/6/2021).