Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

21 Lokasi Pembatasan Mobilitas di Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi, Berlaku Jam 21.00-04.00

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, mmengatakan pembatasan mobilitas masyarakat tersebut menjadi 21 titik

Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho
Penerapan aturan ganjil genap tersebut dilaksanakan dengan dilakukan penyekatan di beberapa pos sekat, di antaranya di Terminal Baranangsiang. 

"Kecuali beberapa kendaraan masih boleh melintas, yakni penghuni yang ada di kawasan kendaraan yang berkaitan dengan kesehatan seperti ambulans, apotek, dan rumah sakit, tamu hotel, serta kendaraan dalam keadaan darurat."

"Misalnya mobil pemadam kebakaran, kepolisan, ambulans, dari TNI, atau dari patroli penegak disiplin melintas maka diperbolehkan," jelas Sambodo.

Sedangkan kawasan pengendalian mobilitas, kata Sambodo, adalah kegiatan pengendalian masyarakat pada ruas jalan tertentu, melalui upaya preemtif dan preventif

"Jalan itu tidak kami tutup seperti pembatasan mobilitas."

"Dalam pengendalian masyarakat bisa melintas, tapi jalan itu akan kita kendalikan secara ketat kerumunannya, kegiatan aktivitas masyarakatnya," beber Sambodo.

Petugas, lanjutnya, akan patroli bolak-balik di sana, atau menempatkan anggota di titik rawan kerumunan di kawasan tersebut

"Sehingga ruas jalan tersebut masih dapat dilewati, namun kegiatan-kegiatan di sepanjang kawasan itu diawasi dengan ketat, dan harus berdasarkan prokes," terang Sambodo.

Ke-14 kawasan yang dilakukan pengendalian mobilitas adalah:

1. Jalan Jaksa

2. Jalan Salemba Tengah di Jakarta Pusat;

3. Jalan Urip Sumoharjo

4. Jalan Sutoyo

5. Jalan Jatinegara Timur

6. Jalan Raya Bogor depan Pusdikkes di Jakarta Timur

7. Jalan Wolter Monginsidi

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved