21 Lokasi Pembatasan Mobilitas di Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi, Berlaku Jam 21.00-04.00
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, mmengatakan pembatasan mobilitas masyarakat tersebut menjadi 21 titik
Editor:
Yuyun Hikmatul Uyun
TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho
Penerapan aturan ganjil genap tersebut dilaksanakan dengan dilakukan penyekatan di beberapa pos sekat, di antaranya di Terminal Baranangsiang.
8. Jalan Cipete Raya
9. Jalan Cikajang
10. Jalan Gunamarwan di Jaksel
11. Pantai Indah Kapuk 2
12. Mangga Besar
13. Taman Sari Cikarang
14. Distrik 1 Meikarta Cikarang.
"Dalam pengendalian mobilitas artinya kawasan tersebut bisa dilintasi."
"Namun kegiatan operasional rumah makan, warung sebagainya akan kita awasi secara ketat sesuai dengan jam operasional berdasarkan peraturan gubernur," papar Sambodo.
(Tribunnews/Rizki/Warta Kota) -- CATAT! Ini 21 Lokasi Pembatasan Mobilitas Warga Jakarta & Sekitarnya: dari Bekasi hingga Alam Sutra