Iming-iming Menikah, Pemuda Bawa Kabur Gadis di Bawah Umur, Korban 2 Kali Dinodai
Orangtua tersebut tidak senang setelah mengetahui anak gadisnya yang masih dibawah umur dbawa lari dan dicabuli terlapor SE.
Terlapor juga berjanji akan bertanggung jawab untuk menikahi korban.
"Kerena bujuk rayu terlapor, korban pun menuruti kemauan terlapor, sampai-sampai dua kali bersetubuh," katanya.
Dedi menyatakan terlapor terancam melanggar Pasal 82 jo Pasal 76E dan atau Pasal 81 jo Pasal 76D. UU RI NO 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Dedi menambahkan, terlapor SE diamankan dengan sangat mudah tanpa perlawanan.
Awalnya terlapor SE mendatangi Polres Muratara ingin menanyakan apakah benar ada laporan kasus pemerkosaan.
Terlapor merasa tidak tenang di rumah setalah diberitahu oleh keluarganya bahwa dia telah dilaporkan ke Polres Muratara.
Polisi yang sudah mengantongi ciri-ciri terlapor lalu menanyakan identitasnya dan ternyata terlapor mengakui bernama SE.
"Setalah kita tanya-tanya sedikit, ciri-cirinnya benar, langsung kita amankan," kata Dedi.
Sementara itu, terlapor SE saat diinterogasi polisi mengakui perbuatannya menyetubuhi korban dan sudah dilakukan sebanyak dua kali.
Terlapor mengaku antara dirinya dan korban berpacaran.
Terlapor juga mengetahui bahwa korban masih berstatus sebagai pelajar.
"Aku cewekan (pacaran) dengan dio dari sebelum puaso (Bulan Puasa 2021). Iyo dio masih sekolah aku tahu. Awalnyo aku rayu, aku chatingan dengan dio di WA, aku ajak (bersetubuh), dio galak," jelas terlapor kepada polisi.