Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Peran Istri dalam Pembunuhan Juragan Emas, Terungkap Sering Kirim Uang untuk Pelaku Demi Rencana Ini

sosok pelaku hingga keterlibatan istri korban telah diungkap polisi, statusnya dengan MM pun terkuak

Penulis: Mohamad Afkar S | Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
Tribun-Papua.com
VLH otak pelaku pembunuhan suaminya Nasaruddin alias Acik pengusahan emas 

"Saya sendiri sudah mengintograsi VLH, dan dia mengakui iya benar pembunuhan ini dilakukan oleh MM dan iya benar pembunuhan ini ikut direncanakan oleh istri korban," ujar Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Gustav R Urbinas, melalui keterangan keterangan tertulis, Senin (5/7/2021).

Rencana pembunuhan Acik, sudah dibuat sejak Februari 2021.

Namun saat itu, VLH menolak rencana tersebut karena ia dan suaminya telah memiliki seorang anak.

"Pembunuhan ini sudah direncanakan sejak Februari lalu tetapi masih ada perdebatan antara MM dengan VLH untuk ditunda," kata dia.

Baca juga: Juragan Emas Dibunuh Istri dan Selingkuhan, Ponakan Korban Geram Ungkap Sosok Pelaku : Dulu Anak ART

Baca juga: Sosok Pelaku Pembunuhan Pedagang Emas di Jayapura, Punya Hubungan Spesial dengan Istri Korban

Mengenai status istri korban, Gustav menyebutkan, VLH belum ditetapkan menjadi tersangka karena masih menjalani pemeriksaan.

VLH kini sudah berada di Jayapura setelah sebelumnya dijemput aparat di kampung halamannya Enrekang, Sulawesi Selatan.

Sebelulmnya, korban diserang di Jalan Hanurata, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua.

Korban tiba-tiba diserang saat sedang dalam perjalanan pulang bersama sang istri.

Dari keterangan sang istri, saat itu ia dan suaminya tengah dalam perjalanan pulang namun dicegat di tengah jalan oleh empat orang yang menggunakan mobil.

Dalam pengembangannya, polisi akhirnya menangkap MM yang hendak melarikan diri di Bandara Sentani Kabupaten Jayapura, Jumat (2/7/2021).

MM kemudian ditetapkan tersangka pembunuhan berencana dan dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup dan atau kurungan penjara 20 tahun.

Selain itu, polisi juga mendapatkan bukti jika MM dan VLH memiliki hubungan terlarang secara diam-diam.

"Ia (VLH) akan menjalani pemeriksaan secara intensif," kata Gustav.

(TribunTimur.com/Kompas.com)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved