Curhat Tukang Bubur Didenda Rp 5 Juta saat PPKM Darurat, Akui Syok : Pembeli Minta Makan di Tempat

Seorang tukang bubur di Tasikmalaya syok didenda Rp 5 juta karena dianggap melanggar aturan PPKM Dararat.

KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA
Pengusaha bubur ayam malam terkenal di Kota Tasikmalaya menjalani sidang virtual karena melanggar aturan PPKM Darurat dengan vonis denda Rp 5 juta dengan cara sidang di tempat di depan Taman Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Selasa (6/7/2021). 

Bagi pelanggar dikenakan sanksi sesuai Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 Perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Adapun dalam Perda tersebut pelanggar akan mendapatkan sanksi kurungan maksimal 3 bulan dan denda minimal Rp 500.000 sampai maksimal Rp 50 juta.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Tukang Bubur Terkenal Kena Denda Rp 5 Juta Saat PPKM Darurat, gara-gara 4 Pembeli "Ngeyel" Makan di Tempat"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved