Curhat Tukang Bubur Didenda Rp 5 Juta saat PPKM Darurat, Akui Syok : Pembeli Minta Makan di Tempat
Seorang tukang bubur di Tasikmalaya syok didenda Rp 5 juta karena dianggap melanggar aturan PPKM Dararat.
Editor:
Mohamad Afkar Sarvika
KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA
Pengusaha bubur ayam malam terkenal di Kota Tasikmalaya menjalani sidang virtual karena melanggar aturan PPKM Darurat dengan vonis denda Rp 5 juta dengan cara sidang di tempat di depan Taman Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Selasa (6/7/2021).
Bagi pelanggar dikenakan sanksi sesuai Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 Perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Adapun dalam Perda tersebut pelanggar akan mendapatkan sanksi kurungan maksimal 3 bulan dan denda minimal Rp 500.000 sampai maksimal Rp 50 juta.
Berita Terkait