Breaking News

Virus Corona di Bogor

Kasus Covid-19 Melonjak Sejak Awal Juli 2021, Bupati Bogor Keluarkan 7 Instruksi

Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan bahwa pada Juni 2021 lalu, kasus Covid-19 di Kabupaten Bogor mengalami lonjakan signifikan.

Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Damanhuri
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Bupati Bogor, Ade Yasin - Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor menggelar sosialisasi secara virtual terkait penerapan PPKM Darurat tanggal 3 - 20 Juli 2021, Jumat (2/7/2021) sore 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan bahwa pada Juni 2021 lalu, kasus Covid-19 di Kabupaten Bogor mengalami lonjakan signifikan.

Lonjakan ini terjadi setelah kasus Covid-19 sempat menurun signifikan pada Maret dan April.

"Di bulan Juni terdapat lonjakan yang cukup tinggi yang sangat signifikan yang diperkirakan terjadi akibat adanya libur lebaran dan pasca lebaran," kata Ade Yasin, Kamis (8/7/2021).

Dia menjelaskan bahwa kasus Covid-19 pada awal bulan Juni sebanyak 333 kasus meningkat menjadi 1035 kasus pada akhir bulan Juni atau mengalami pertambahan sebanyak 702 kasus per bulan Juni.

Namun, pada bulan Juli, lonjakan kasus Covid-19 yang masih terjadi bahkan lebih signifikan.

"Hal ini bisa dilihat dari lonjakan rata-rata harian yang meningkat lebih dari dua kali lipat. Pada bulan Juli, baru lima hari saja sudah mengalami pertambahan sebanyak 921 kasus,” kata Ade.

Demi mengoptimalkan implementasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat tanggal 3 hingga 20 Juli 2021, Ade Yasin pun mengeluarkan tujuh instruksi demi menghadapi lonjakan kasus Covid-19 yang mengkhawatirkan ini.

Berikut 7 instruksi Bupati Bogor Ade Yasin:

1. Optimalkan penerapan PPKM Darurat melalui cara persuasif maupun penegakan hukum dengan melibatkan Satpol PP, TNI dan Polri.

2. Optimalisasi tugas dan fungsi Satgas Penanganan Covid-19 tingkat Kecamatan dan tingkat Desa atau Kelurahan agar melakukan :

a. Monitoring dan memastikan penerapan protokol kesehatan oleh masyarakat dalam hal penggunaan masker yang baik dan benar, mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak, menghindari kerumunan, membatasi mobilitas dan interaksi yang berpotensi penularan Covid-19.

b. Penelusuran kontak erat dengan melibatkan unsur Polsek, Koramil, Satpol PP, Linmas dan RT/RW

3. Segera membentuk dan menunjuk petugas call center layanan kegawatdaruratan Covid-19 tingkat Kecamatan dan Desa serta Kelurahan.

4. Menyediakan pusat isolasi mandiri tingkat kecamatan atau tingkat desa serta kelurahan untuk warga yang terpapar Covid-19 tanpa gejala atau gejala ringan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved