Artis Terjerat Narkoba
Dituding Istimewakan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Karena Konglomerat, Polisi Tegas Jawab Ini
Menurut Nikita Mirzani, diduga Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie diistimewakan karena berasal dari kalangan konglomerat.
Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
"NR AB pasangan Istri Suami dlm Kasus Narkoba ditangkap Polisi Jajaran Polda Metro Jaya,
“Pak Polisi semua sama didepan Hukum”,
Kenapa dlm Konfrensi Presnya tdk dihadapkan Kepada Wartawan agar bisa diliput ditonton Masyarakat seperti Kasus2 Publik Figur lainnya MERDEKA," tulis Ruhut Sitompul di akun Twitternya.
Menjawab tudingan bahwa Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie mendapat perlakuan khusus, Kapolres Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi pun buka suara.
Kombes Hengki Haryadi menekankan pihaknya sama tidak melakukan diskriminasi dalam pemeriksaan.
"Tidak ada diskriminasi, kami akan tampilkan, menunggu hasil penyidikan kami komplit. Sebentar lagi kami hadirkan," kata Hengki.
Menurut Hengki, Nia dan Ardi tidak hadir dalam konferensi pers Kamis lantaran keduanya tengah menjalankan cek rambut dan darah.

"Kami perlu meluruskan terhadap disinformasi yang terjadi bahwa ada perlakuan yang berbeda terhadap tersangka,
saat rilis yang pertama, saat itu tersangka sedang dibawa ke Labkesda untuk diladakan pemeriksaan rambut dan darah," tutur Hengki.
Proses Hukum Tetap Berjalan
Kapolres Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi mengungkapkan, jika nanti Nia dan Ardi menjalani rehabilitasi, proses hukum dipastikan tetap bergulir.
"Kami tekanakan, seandainya rehabilitasi sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 54 Undang-Undang No 35 Tahun 2009, bukan berkas tidak dilanjutkan, tetap kami lanjutkan, ini penekanan agar tidak simpang siur dan disinformasi. Kami lakukan penyidikan secara profesional," kata Hengki.
Rehabilitasi, tegask Hengki, tidak dilakukan oleh penyidik dari Polres Jakarta Pusat.
Penentuan rehabilitasi akan dilakukan oleh tim asesmen terpadu dari Badan Narkotika Nasional yang beranggotakan polisi, kejaksaan, dokter, serta psikiater.
"Jadi perkara tetap kami wajibkan, kami bawa ke sidang nanti divonis hakim, di mana maksimal empat tahun (penjara)," kata Hengki.