Artis Terjerat Narkoba
Minta Direhabilitasi Bareng Ardi, Nia Ramadhani Nangis Mohon Tak Dipenjara, Pengacara: Mereka Korban
Sambil menangis histeris, Nia Ramadhani meminta agar ia dan suaminya, Ardi Bakrie tidak dipenjara akibat kasus penyalahgunaan narkoba.
Penulis: Uyun | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Selebriti Nia Ramadhani menangis meminta agar ia dan suaminya, Ardi Bakrie tidak dipenjara akibat kasus penyalahgunaan narkoba.
Jika dipenjara, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Dalam konferensi pers kemarin, sambil berderai air mata, Nia Ramadhani memohon agar dirinya bisa dimaafkan dan diampuni.
Lantas, Nia Ramadhani pun menyebut nama ketiga anak dan keluarga besarnya.

"Saya berharap melalui peringatan saya ini saya bisa dibukakan pintu maaf sebesarnya dari semua pihak.
Terutama orang tua dan seluruh keluarga besar, terutama anak-anak saya, Mikhayla dan Magika, dan Mainaka,
Terutama bagi saya adalah pengampunan dari Allah," kata Nia Ramadhani, dilansir TribunnewsBogor.com dari Youtube Kompas TV.
Lewat kuasa hukumnya, mereka akan mengajukan assesmen rehabilitasi, hari ini, Minggu (11/7/2021).
Assesmen rehabilitasi ini pun sudah disetujui oleh keluarga besar Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.
Baca juga: Dituding Istimewakan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Karena Konglomerat, Polisi Tegas Jawab Ini
"Baru saja kami ajukan. Selebihnya, silahkan tanya ke polisi soal proses assesmen," kata Wa Ode Nur Zaenab, kuasa hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, usai jenguk kliennya, di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (9/7/2021) malam.
"Mungkin besok pagi (hari ini-red) berangkat," imbuh Wa Ode.
Wa Ode mengatakan proses assesmen rehabilitasi ini diajukan karena ia menganggap Nia dan Ardi hanyalah pengguna dan korban dari peredaran narkotika.
"Mereka ( Nia dan Ardi) kan korban dan cuma 0,78 gram barang bukti sabunya artinya mereka betul-betul pengguna," ucapnya.
Sehingga sepatutnya Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie ini bukan dipenjara, tapi direhabilitasi.
Meski begitu, untuk mengajukan rehabilitasi, harus dilakukan asessment oleh pihak kepolisian dan BNN.