Belum Punya STRP, Begini Cara Membuatnya Agar Bisa Masuk Jakarta Selama PPKM Darurat

Simak panduan untuk membuat Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Ini dokumen yang harus dipenuhi.

Editor: Vivi Febrianti
TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho/Instagram DKIJakarta
curhatan pekerja gagal naik KRL karena terkendalam STRP 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Simak panduan untuk membuat Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

Dokumen ini diperlukan untuk keluar masuk wilayah DKI Jakarta selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021.

Masyarakat yang ingin keluar masuk ke wilayah DKI Jakarta, wajib membawa STRP.

Dikutip dari krl.co.id, pengguna KRL wajib membawa STRP dan surat keterangan lainnya mulai hari ini, Senin (12/7/2021).

Pemeriksaan dokumen perjalanan dilakukan oleh petugas sebelum penumpang memasuki area stasiun.

Apabila tidak membawa dokumen perjalanan, maka calon pengguna tidak dapat naik KRL.

Baca juga: Hari Pertama Pemeriksaan STRP di Stasiun Bogor, Jumlah Penumpang KRL Turun 50 Persen

Berikut syarat dan cara membuat STRP yang Tribunnews.com himpun dari laman jakevo.jakarta.go.id:

Jenis Permohonan STRP

1. Perorangan dengan kebutuhan mendesak

a. Kunjungan Keluarga Sakit;

b. Kunjungan Keluarga Duka/Antar Jenazah;

c. Ibu Hamil;

d. Pendampingan Bersalin/Ibu Hamil.

2. Perusahaan/pekerja sektor esensial dan kritikal

Kolektif, yakni diajukan oleh Penanggungjawab Perusahaan/Badan Usaha disertai Lampiran Daftar Pekerja.

Baca juga: Kuli Bangunan Curhat Gagal Naik KRL di Hari Pertama Kerja, Bingung Ditanya STRP : Bikinnya Gimana ?

Dokumen yang Wajib Dipenuhi

1. Perorangan

a. KTP pemohon;

b. Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan atau surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat);

c. Foto 4x6 berwarna;

d. Surat pengantar RT/RW, khusus pemohon perorangan dengan kebutuhan mendesak.

2. Perusahaan

a. KTP pemohon atau penanggungjawab;

b. Surat tugas dari perusahaan (rombongan dapat melampirkan nama, nomor KTP, foto, alamat tempat tinggal dan alamat yang dituju);

c. Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat);

d. Foto 4x6 berwarna (rombongan wajib melampirkan di lampiran surat tugas);

e. Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi perusahaan swasta.

Baca juga: Tak Bawa STRP, Calon Pekerja Bangunan Asal Sukabumi Tertunduk Lesu di Stasiun Bogor: Minta ke Siapa?

Cara Mengajukan STRP

1. Login aplikasi JakEVO di laman jakevo.jakarta.go.id;

2. Mengisi formulir permohonan, upload persyaratan dan submit;

3. Verifikasi berkas oleh UP PMPTSP;

4. Penerbitan oleh DPMPTSP;

5. Download di jakevo.jakarta.go.id.

Penerbitan STRP maksimal 5 jam setelah persyaratan dinyatakan sudah benar dan lengkap.

Pemohon hanya perlu menunjukkan STRP kepada Petugas Check Point di lapangan untuk melakukan Otentifikasi STRP melalui Scan QR code dengan handphone.

STRP berlaku bagi pekerja sektor esensial dan kritikal.

Baca juga: Kuli Bangunan Curhat Gagal Naik KRL di Hari Pertama Kerja, Bingung Ditanya STRP : Bikinnya Gimana ?

Berikut yang termasuk sektor esensial:

- Komunikasi dan IT;

- Keuangan dan perbankan;

- Pasar modal;

- Sistem pembayaran;

- Perhotelan non-penanganan karantina Covid-19;

- Industri orientasi ekspor.

Baca juga: Mulai Hari Ini, Semua Penumpang KRL Wajib Tunjukkan STRP, Simak Cara Membuat STRP

Berikut yang termasuk sektor kritikal:

- Energi;

- Kesehatan;

- Keamanan;

- Logistik dan transportasi;

- Industri makanan, minuman, dan penunjangnya;

- Petrokimia;

- Semen;

- Objek vital nasional;

- Penanganan bencana;

- Proyek strategis nasional;

- Konstruksi;

- Utilitas dasar (listrik dan air);

- Industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved