Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Kisah Pilu Wanita Tolak Ajakan Nikah Berakhir Tragis, Korban Dinodai Lalu Dihabisi, Pelaku Dendam

Aksi pembunuhan sadis menimpa Roani, seorang perempuan asal Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.

Shutterstock via Kompas.com
Ilustrasi Seorang Perempuan di Sumsel Dirudapaksa lalu Dibunuh. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Seorang wanita di Sumatera Selatan tewas dihabisi secara sadis.

Aksi pembunuhan sadis menimpa Roani, seorang perempuan asal Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.

Korban dihabisi setelah menolak ajakan menikah.

Sebelum dibunuh, ia dirudapaksa oleh lima orang pria.

Kejadian itu terungkap setelah sebelumnya jenazah Roani ditemukan mengapung tanpa busana di kawasan Sungai Panai, Desa Panai, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba, oleh warga setempat, Rabu (7/7/2021).

Dari temuan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap pembunuh korban.

"Saat ditemukan tubuh korban mengalami luka tusuk sehingga kuat dugaan korban dibunuh dan diperkosa," kata Kasat Reskrim Polres Muba AKP Ali Rojikin lewat pesan singkat, Minggu (11/7/2021).

Baca juga: Pengakuan Suami Bunuh Istri Muda saat Hendak Bercinta di Ranjang, Pelaku Kesal Disebut Loyo

Baca juga: Pria Tewas Terbungkus Plastik, Tubuhnya Penuh Luka Diduga Korban Pembunuhan

Ali menjelaskan, usai mendapatkan identitas korban mereka langsung bergerak dan memburu para pelaku.

Tersangka Alamsari (26) lebih dulu ditangkap bersama JP (16) ketika berada di kediamannya di kawasan Kecamatan Jirak Raya, Kabupaten Muba pada Sabtu (10/7/2021).

Polisi kemudian kembali melakukan pengembangan terhadap tersangka Rian Hidayat (26) yang sedang berada di Kecamatan Sanga Desa.

"Hasil pemeriksaan ketiga tersangka mengakui telah membunuh dan memperkosa korban,"ujar Ali.

Menurut Ali, ada dua tersangka lagi yang kini dalam pengejaran. Mereka berinisial SK dan CAN yang diduga kuat merupakan otak dari aksi pembunuhan sadis tersebut.

"Motifnya SK ini dendam dengan korban karena menolak untuk diajak menikah,"jelasnya.

Untuk ketiga tersangka, polisi mengenakan Pasal 340 juncto Pasal 55 KUHP subsider 338 juncto 55 KUHP dan Pasal 285 tentang pembunuhan disertai pemerkosaan dengan ancaman hukuman mati.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tolak Ajakan Menikah, Seorang Perempuan di Sumsel Diperkosa lalu Dibunuh"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved