Mulai Hari Ini, Semua Penumpang KRL Wajib Tunjukkan STRP, Simak Cara Membuat STRP

Seluruh calon pengguna KRL wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja ( STRP)

Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
instagram @dkijakarta
Pendaftaran STRP untuk pekerja selama masa PPKM Darurat wajib disertakan berlaku 5-20 Juli 

- Pasar modal

- Sistem pembayaran 

- Perhotelan non penanganan karantina Covid-19

- Industrial orientasi eskpor

2. Pekerja Sektor Kritikal 

- Energi

- Kesehatan

- Keamanan

- Logistik dan transportasi

- Industri makanan, minuman dan penunjangnya

- Petrokimia

- Semen

- Objek vital nasional 

- Penanganan bencana

- Proyek strategis nasional 

- Konstruksi

- Utilitas dasar (listrik dan air)

- Industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

3. Perorangan dengan Kebutuhan Mendesak

- Kunjungan sakit

- Kunjungan duka/antar jenazah/hamil/bersalin

- Pendamping ibu hamil/bersalin.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto/Suci Bangun DS) -- Mulai Hari Ini Naik KRL Wajib Tunjukkan STRP atau Surat Tugas

- Pasar modal

- Sistem pembayaran 

- Perhotelan non penanganan karantina Covid-19

- Industrial orientasi eskpor

2. Pekerja Sektor Kritikal 

- Energi

- Kesehatan

- Keamanan

- Logistik dan transportasi

- Industri makanan, minuman dan penunjangnya

- Petrokimia

- Semen

- Objek vital nasional 

- Penanganan bencana

- Proyek strategis nasional 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved