Bansos Tunai dan Beras 10 Kg Sudah Disalurkan Lewat PT Pos, Mensos Risma: Sudah Sejak Minggu Lalu
Menteri Sosial Tri Rismaharini memastikan Bantuan Sosial Tunai (BST) sudah tersalurkan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) sejak pekan lalu.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Menteri Sosial Tri Rismaharini memastikan Bantuan Sosial Tunai (BST) sudah tersalurkan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) sejak pekan lalu.
Risma mengatakan penyaluran bansos tunai dilakukan melalui PT Pos.
"Sudah sejak minggu lalu sudah disalurkan. Penyaluran melalui PT Pos,” kata Risma melalui keterangan tertulis, Selasa (13/7/2021).
Kemensos juga menyalurkan beras seberat 10 kg kepada KPM BPNT/Kartu Sembako dan BST melalui Perum Bulog.
"Dengan bantuan beras, diharapkan masyarakat terdampak pandemi bisa tercukupi kebutuhan dasarnya,” ucap Risma.
Pemerintah pusat telah menginstruksikan kepada jajaran Kementerian Sosial agar mengakselerasi program perlindungan sosial sebagai langkah pendukung pemberlakuan kebijakan PPKM Darurat.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kemensos mempercepat pencairan bantuan sosial untuk masyarakat terdampak pandemi Covid-19.
PKH dan BPNT/Kartu Sembako merupakan bansos reguler dalam rangka menurunkan angka kemiskinan dengan target berbasis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Penyaluran PKH dan BPNT/Kartu Sembako dilakukan melalui jaringan Himpunan Bank-bank Negara (Himbara).
Baca juga: Cair Bulan Juli, Ini Cara Penerima Bantuan PPKM Darurat, Bansos Tunai hingga Diskon Listrik PLN
PKH menjangkau 10 juta KPM dengan indeks berdasarkan komponen dalam keluarga. BPNT/Kartu Sembako, saat ini, menjangkau 15,93 juta KPM dengan indeks Rp200 ribu/KPM/bulan.
Adapun BST merupakan bansos khusus dengan target 10 KPM dengan indeks Rp300 ribu/KPM/bulan. BST disalurkan melalui jaringan PT Pos Indonesia.
BPNT/Kartu Sembako yang saat ini menjangkau 15,93 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM), kembali ditingkatkan jangkauannya untuk 18,8 juta KPM.
BST dengan jangkauan 10 juta KPM berjalan selama dua bulan, dengan dibayarkan pada Juli ini.
Cair Bulan Juli
Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat masih berlangsung hingga 20 Juli mendatang.