Bunuh Gadis Cisauk, Aksi Keji Mantan Pacar Terkuak, Timbun Jenazah Pakai Ranting Lalu Dibakar

Korban ditemukan jasadnya hangus dibakar oleh mantan pacar di kebun singkong wilayah Desa Suradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang

Penulis: Uyun | Editor: khairunnisa
TribunBogor dari TribunJakarta/Ega Alfreda
bunuh gadis Cisauk, terkuak aksi keji mantan pacar, timbun jenazah pakai ranting 

Dijelaskan Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanuddin, SZ menghembuskan nafasnya lantaran dicekik dan diinjak pelaku.

"Jadi ini saya injek lehernya," tutur US saat ditanya polisi.

Setelah memastikan korban sudah tak bernyawa, pelaku menyeret korban sepanjang 10 km menuju Padang ilalang di Desa Suradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang.

Baca juga: Pelaku Pembakar Gadis di Kebun Singkong Bertingkah Kemayu, Gayanya Saat Rekonstruksi Tuai Sorotan

"Saya ambil tasnya, terus saya seret ke sana (tempat korban dibakar)," ujar US.

Untuk menghilangkan jejaknya, dua pelaku membakar jasadnya menggunakan ranting dan daun kering.

Rupanya, ranting dan daun-daun kering tersebut sudah disiapkan oleh kedua pelaku.

Korek api untuk membakar jenazah pun sudah dikantongi oleh pelaku.

bunuh gadis Cisauk, terkuak aksi keji mantan pacar, timbun jenazah pakai ranting
bunuh gadis Cisauk, terkuak aksi keji mantan pacar, timbun jenazah pakai ranting (TribunBogor dari TribunJakarta/Ega Alfreda)

Saat dibakar, keadaan SZ sudah meninggal dunia.

"Jadi dibakar menggunakan korek api, ditambah daun dan kayu kering yang mereka dapat dari ilalang ini," kata Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan AKP Angga Surya Saputra.

Pelaku US menyebut pembakaran jenazah ini sengaja dilakukan agar warga tidak akan curiga dan mengira hanya sampah yang dibakar, bukan jasad manusia.

Baca juga: Kesal Diejek Letoy, Pria di Depok Tuntaskan Dendam, Rayu Istri Siri Lakukan Ini di Ranjang

Kedua tersangka pun dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP dan 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

Tersangka US (42) saat merekonstruksi perbuatan kejinya bersama DS (20) untuk mengakhiri nyawa SZ (19) di Desa Suradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Selasa (13/7/2021).
Tersangka US (42) saat merekonstruksi perbuatan kejinya bersama DS (20) untuk mengakhiri nyawa SZ (19) di Desa Suradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Selasa (13/7/2021). (TribunJakarta/Ega Alfreda)

2 Kali Tolak Lamaran

Pelaku di balik tewasnya gadis pekerja keras itu adalah mantan kekasihnya, DS (20).

DS dibantu temannya, US membunuh SZ dengan keji lalu membakarnya di kebon singkong tempat korban ditemukan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved