Kesal Diejek Letoy, Pria di Depok Tuntaskan Dendam, Rayu Istri Siri Lakukan Ini di Ranjang
AM menbunuh istri istrinya usai melakukan hubungan badan di rumah kontrakannya, di Jalan Masjid Al-Fathimiyah, Cipayung, Kota Depok.
“Diamankan di Cilebut, di tempat istri pertama,” jelas Kapolres Metro Depok.
Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun lamanya.
“Pasal 338 KUHP, itu ancaman (kurungan penjara) 15 tahun,” bebernya.
Pelaku diamankan oleh Tim Gabungan Dari Polres Metro Depok dan Jatanras Polda Metro Jaya.
Menurut Imran, pelaku AM juga terlibat kasus kriminal lainnya.
Baca juga: Cerita Dahyana Saat Suami Temukan Mayat Perempuan Hangus, 2 Hari Tak Pulang, Kakinya Gemetaran
Ia mencuri telepon genggam dan menjadi buronan Tim Jatanras Polda Metro Jaya.
RA Terkunci di Kamar Mandi
Pertama kali korban RA ditemukan terkunci di kamar mandi kontrakannya di Jalan Masjid Al-Fathimiyah, Cipayung, Kota Depok.
Saksi yang menemukan korban adalah pemilik kontrakan.
Ia mencurigai lantaran korban tak merespon ketika dipanggil.
Ketua RW Abdul Salam, mengatakan pihaknya mendapati luka pada leher korban saat ditemukan kritis di toilet.
“Lukanya di leher,” ujar Abdul di lokasi kejadian, Jumat (9/7/2021).
Korban RA baru mengontrak kurang lebih selama tiga pekan di lingkungan tersebut.
Baca juga: Sandiwara Siswa SMA Ini Terbongkar, Pelaku Bunuh Tantenya Karena Kesal Ajakan Bercinta Ditolak
Diketahui, korban tinggal mengontrak bersama seorang pria yang diduga adalah suaminya.
“Kurang lebih tiga minggu lah, sama suamiya sepertinya. Tapi jarang kelihatan,” bebernya.