Siasat Licik Pemuda Bawa Gadis di Bawah Umur ke Kebun Setelah Kenalan, Korban Dibuat Tak Berdaya
A yang sehari hari berkerja sebagai petani ini diamankan pada Minggu (11/07/2021) sekitar pukul 01.30 WIB dinihari di kediamannya.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Seorang pemuda harus berurusan dengan polisi karena perbuatannya.
Pemuda berinisial A (20) itu dilaporkan telah merudapaksa seorang gadis di bawah umur.
Pelaku merupakan warga Desa Macang Manis, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.
Kini ia telah ditangkap oleh Satreskrim Polres Empat Lawang.
A yang sehari hari berkerja sebagai petani ini diamankan pada Minggu (11/07/2021) sekitar pukul 01.30 WIB dinihari di kediamannya.
Tersangka menodai korban di areal kebun kopi yang ada di desa Talang Durian, kecamatan Talang Padang, Empat Lawang.
"Jumat (09/07/2021) malam korban berkenalan dengan tersangka di sebuah acara balon (salah satu bagian dari acara pernikahan di desa yang ada di kabupaten Empat Lawang) saat akan pulang tersangka menawari korban untuk kemudian mengantarkan korban pulang", ungkap Kasatreskrim Polres Empat Lawang, AKP Wanda Dhira Bernard SIK
Setelah korban menyetujui ajakan A untuk pulang bersama, di tengah jalan korban sempat curiga terhadap A karena motor yang dikendarainya tidak mengarah ke rumahnya akan terapi mengarah ke kebun kopi.
"Setibanya di kebun kopi pelaku langsung mendorong dan menyetubuhi korban secara paksa" Jelas Wanda.
Tidak kurang dari 1x24 jam setelah korban dan orang tuanya melapor ke Satreskrim Empat Lawang yakni pada Sabtu (10/07/2021), Tim Elang Satreskrim Empat Lawang berhasil mengamankan pelaku.
Dimana atas kasus pencabulan dan atau persetubuhan anak di bawah umur ini pelaku akan dikenakan Pasal 81 & 82 UU RI No.35 Thn 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara.