Dengar Cerita Pelanggan di Kamar Apartemen, Tukang Pijat Panggilan Kalap Hingga Berbuat Nekat

Seorang tukang pijat berbuat nekat kepada pelanggannya sendiri. Peristiwa itu terjadi di Bekasi, Jawa Barat.

Penulis: Damanhuri | Editor: Ardhi Sanjaya
Tribunnews.com/Ilustrasi
Ilustrasi Pijat 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Seorang tukang pijat berbuat nekat kepada pelanggannya sendiri.

Peristiwa itu terjadi di Bekasi, Jawa Barat.

Kejadian ini berawal saat korban meminta untuk dipijat oleh pria berinisial AS.

Rupanya, hal ini malah berujung kematian korban.

FOLLOW JUGA:

AS pun saat ini sudah diamankan polisi setelah sempat melarikan diri selama 4 hari.

Kasus ini terungkap setelah ditemukannya mayat seorang laki-laki di sebuah apartemen daerah Bekasi Timur, Kota Bekasi.

Baca juga: Kronologi Lengkap Pembunuhan Gadis di Kebun Singkong, Korban Dibakar Karena 2 Kali Tolak Lamaran

Baca juga: Bertingkah Kemayu, Gaya Pembakar Gadis di Kebun Singkong Saat Rekonstruksi Disorot, Jalannya Gemulai

"Kasus pertama diketahui dari penemuan mayat di lantai 26 apartemen daerah Bekasi Timur pada 7 Juli (2021) lalu, pelaku kita amankan 4 hari setelah kejadian," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Selasa (13/7/2021).

Menurut Yusri, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara karena perbuatannya.

"Tersangka kita kenakan pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tegasnya.

Pelaku Penyuka Sesama Jenis

Pelaku AS ternyata bekerja sebagai resepsionis apartemen yang menyambi sebagai tukang pijat sesama jenis.

Pertemuan AS dengan korban berawal dari kesepakatan layanan pijat sesama jenis melalui aplikasi pesan singkat.

Korban dan pelaku rupanya teman dalam suatu aplikasi yang sama.

Korban rupanya telah membuat kesepakatan dengan pelaku dengan tarif pijat Rp 300 ribu.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved