Tak Puas Punya 4 Istri, Anggota LSM Ini Nekat Cabuli Anak Kandung, Modusnya Cek Keperawanan
Rupanya pelaku masih belum puas memiliki 4 orang istri, dan kini melampiaskan nafsu cabuli anak kandungnya.
Penulis: Uyun | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
Meski sempat melawan namun PIS akhirnya tak berdaya saat ayahnya mulai menindihnya.
Baca juga: Janda Tewas Misterius di Kamarnya, Keluarga Temukan Kejanggalan di Medsos Korban
Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Muhammad Kadarislam Kasim, menjelaskan, sesuai pengakuan korban, dia telah diperkosa oleh RS lebih dari satu kali.
"Pengakuan korban (PIS) sudah lebih dari satu kali, tapi pengakuan bapaknya (RS) baru satu kali."
"Jadi sementara kita masih dalami lagi," tuturnya.

Kadarislam juga membenarkan jika RS merupakan anggota dari salah satu LSM di Makassar.
"Iya anggota LSM di Makassar, ada kartu anggotanya kita amankan juga," beber mantan kapolres Bone itu.
Ia disangkakan pasal 285 tindak pidana pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Kita terapkan pasal pemerkosaan, ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," tegas Kadarislam.
Baca juga: Tewas Ditabrak Mobil Pikap, Nita Ternyata Baru 40 Hari Melahirkan Anak Ketiga
Mengetahui dirinya terancam dipenjara, pelaku pun mengaku menyesal.
"Saya sangat menyesal sekali," ucap pelaku sambil menunduk.

Korban Trauma
Kondisi PIS (18) masih mengalami trauma akibat aksi bejat ayah kandungnya RS (41).
Pelajar yang masih duduk di bangku SMA ini pun harus mendapatkan pendampingan serius.
Sebagai tindakan awal, pihak Polres Pelabuhan Makassar memberikan trauma healing. (*)
(TribunBogor/TribunTimur)