Tak Puas Punya 4 Istri, Anggota LSM Ini Nekat Cabuli Anak Kandung, Modusnya Cek Keperawanan
Rupanya pelaku masih belum puas memiliki 4 orang istri, dan kini melampiaskan nafsu cabuli anak kandungnya.
Penulis: Uyun | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Entah apa yang ada di pikiran RS (41), anggota Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM) asal Kecamatan Bontoala Kota Makassar, Sulawesi Selatan ini.
Bagaimana tidak? Rupanya pelaku masih belum puas memiliki 4 orang istri, dan kini melampiaskan nafsu cabuli anak kandungnya.
Kejadian ini diungkap sendiri oleh anak kandung pelaku, yang beinisial PIS (18).
Korban yang merupakan warga Kecamatan Bontoala langsung melaporkan pelaku ke Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Makassar.

Hal itu diungkapkan secara blak-blakan oleh Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Muhammad Kadarislam Kasim.
Menurutnya, kasus pencabulan anggota LSM pada putrrinya itu terjadi pada Jumat (7/7/2021), di wisma Kecamatan Wajo, Kota Makassar.
Kronologi kejadian
Awalnya, PIS cekcok dengan ibu tirinya yang merupakan istri keempat RS.
Baca juga: Bocah Perempuan DIcabuli 3 Teman Mainnya, Ibu Korban: Diajak Main Petak Umpat Lalu Didorong ke Kamar
Sekedar diketahui, PIS merupakan anak kedua dari dua bersaudara RS dan istri pertamanya yang telah diceraikan.
RS yang sudah tiga kali kawin cerai, saat ini hidup bersama istri keempat yang dinikahinya.
Akan tetapi, PIS dan istri keempat pelaku sering terlibat pertengkaran.
FOLLOW:
Pertengkaran itu disebabkan karena sang ibu tiri menuding korban sudah tidak lagi perawan.
Isu itu, kata pelaku membuat percekcokan di dalam rumah tangganya hingga berujung pengusiran.
"Sering terjadi percekcokan dalam rumah tangga saya yang mengatakan dia (PIS) tidak perawan," kata RS, pria yang telah empat kali beristri, dilansir TribunnewsBogor.com dari TribunTimur.
"Anak saya diusir sama ibu tirinya," tambahnya.
Baca juga: Terkuak Chat Terakhir Janda Sebelum Tewas Mengenaskan Tanpa Busana, Korban Takut Ketemu Sosok Ini
Melihat percekcokan dan pengusiran tersebut, RS makin penasaran apakah putrinya benar masih perawan atau tidak.
"Saya pun mengutik keterangan dari dia, benar atau tidak kamu tidak perawan. Disitulah terjadi kehilafan saya," sambung RS.
Alhasil, RS pun modus mengajak putrinya ke sebuah penginapan di wisma Kecamatan Wajo, Kota Makassar.

Tanpa curiga, korban pun menuruti ajakan pelaku.
"Yang bersangkutan (PIS) diiming-imingi sesuatu untuk dibawa ke wisma," tambah pelaku.
Baca juga: Aksi Licik Dibalik Gaya Kemayu Pembunuh Gadis Cisauk, Pelaku Ngaku Meniru dari Film Kriminal
Modus Cek Keperawanan
Sesampainya di penginapan, RS langsung mengancam putrinya agar mau disetubuhi.
Menurut pelaku, ia ingin membuktikan ucapan istri keempatnya apakah benar putrinya itu sudah tidak perawan.
"Ketika di wisma, ternyata orangtua atau bapaknya ini (RS) langsung melakukan pengancaman dan pemaksaan," kata Kadarislam.

Kepada polisi, RS mengakui perbuatannya.
Ia mengaku sudah dua kali hendak melakukan percobaan pemerkosaan itu terhadap putrinya.
Namun, upaya jahatnya itu selalu gagal.
Dipercobaan ketiga, dia berhasil melampiaskan nafsu bejatnya.
Dia juga menjanjikan sesuatu ke putrinya.
Meski sempat melawan namun PIS akhirnya tak berdaya saat ayahnya mulai menindihnya.
Baca juga: Janda Tewas Misterius di Kamarnya, Keluarga Temukan Kejanggalan di Medsos Korban
Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Muhammad Kadarislam Kasim, menjelaskan, sesuai pengakuan korban, dia telah diperkosa oleh RS lebih dari satu kali.
"Pengakuan korban (PIS) sudah lebih dari satu kali, tapi pengakuan bapaknya (RS) baru satu kali."
"Jadi sementara kita masih dalami lagi," tuturnya.

Kadarislam juga membenarkan jika RS merupakan anggota dari salah satu LSM di Makassar.
"Iya anggota LSM di Makassar, ada kartu anggotanya kita amankan juga," beber mantan kapolres Bone itu.
Ia disangkakan pasal 285 tindak pidana pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Kita terapkan pasal pemerkosaan, ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," tegas Kadarislam.
Baca juga: Tewas Ditabrak Mobil Pikap, Nita Ternyata Baru 40 Hari Melahirkan Anak Ketiga
Mengetahui dirinya terancam dipenjara, pelaku pun mengaku menyesal.
"Saya sangat menyesal sekali," ucap pelaku sambil menunduk.

Korban Trauma
Kondisi PIS (18) masih mengalami trauma akibat aksi bejat ayah kandungnya RS (41).
Pelajar yang masih duduk di bangku SMA ini pun harus mendapatkan pendampingan serius.
Sebagai tindakan awal, pihak Polres Pelabuhan Makassar memberikan trauma healing. (*)
(TribunBogor/TribunTimur)