Kabar Artis
Tak Terima Terdakwa Divonis 9 Bulan Penjara, Pengacara PP Sebut Gisel Penyebar Pertama Video Syur
Terdakwa penyebar video syur Gisel divonis 9 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Dua terdakwa penyebar video syur artis Gisella Anastasia alias Gisel, yakni PP dan MN telah divonis.
Keduanya divonis 9 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (13/7/2021).
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum PP, Roberto Sihotang kecewa dengan vonis bersalah yang dijatuhkan majelis hakim kepada kliennya.
Roberto beralasan karena PP hanya mengunggah screenshot video tersebut.
Tak terima dengan vonis hakim, Roberto Sitohang membeberkan fakta persidangan terkait kasus kliennya.
Baca juga: Terkuak Kenakalan Gisel saat Jadi Istri, 5 Kali Bercinta dengan Nobu, Gading Singgung Tutup Mulut

Ia menegaskan Gisel adalah orang pertama yang menyebarkan video syur itu.
"Ya, jadi bukan klien saya yang nyebarin secara masif. Karena diseberkan di grup WA yang isinya cuma 6 orang," ucap Roberto Sihotang.
Dibeberkan Roberto juga bahwa sang artis dan Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu tak cuma sekali berhubungan intim.
Menurutnya, Gisel dan Nobu melakukan hubungan terlarang mereka lebih dari lima kali.
"Mereka berhubungan intim kalau diungkap di fakta persidangan ada mungkin sekitar lima kali," ungkap Roberto, dikutip dari Tribunnews.com.
"Tapi video yang tersebar ya video yang 19 detik itu, tapi nggak semuanya mereka rekam," bebernya.
Penyebar Video Syur Divonis 9 Bulan Penjara dan Denda Rp 50 Juta
Kasus video syur yang menjerat Gisel dan Nobu memasuki babak baru.
Kini, dua tersangka penyebar masif video syur tersebut, PP dan MN sudah mendapatkan vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.