Idul Adha 2021
Pemkot Bogor Tiadakan Salat Idul Adha Berjamaah Tahun Ini, Takbir Keliling Juga Dilarang
Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor tiadakan salat sunat Idul Adha berjamaah dalam perayaan lebaran Idul Adha pada 20 Juli 2021.
Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor tiadakan salat sunat Idul Adha berjamaah dalam perayaan lebaran Idul Adha pada 20 Juli 2021.
Pemkot Bogor secara resmi melarang pelaksanaan salat Idul Adha di masjid maupun musola tahun 1442 Hijriah ini.
Pelarangan tersebut, termaktub dalam surat edaran Wali Kota Bogor Nomor 400/3585-Kesra tentang protokol kesehatan penyelenggaraan Hari Raya Idul Adha di masa pemberlakuan PPKM Darurat di Kota Bogor.
"Dalam poin C Nomor 2 di surat tersebut dijelaskan, penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha di masjid maupun mushola yang dikelola
masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan atau tempat umum lainnya ditiadakan di seluruh wilayah Kota Bogor," kata Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan HAM Pemkot Bogor, Alma Wiranta, Minggu (18/7/2021).
Selain itu, Pemkot Bogor juga melarang adanya perayaan malam takbiran pada jelang Idul Adha.
Seperti khususnya tradisi masyarakat berupa pawai dan takbir keliling.
"Penyelenggaraan malam takbiran menyambut Hari raya Idul Adha di masjid atau mushola, takbir keliling berupa arak-arakan berjalan kaki atau menggunakan kendaraan ditiadakan. Namun tetap dapat dilaksanakan di rumah, tempat tinggal atau kediaman masing-masing," ungkapnya.