Isak Tangis Ibu Muda Pembuang Bayi Hasil Hubungan dengan Pria Beristri, Takut Ketahuan Calon Suami
Diketahui, bayi yang dikandung DN merupakan hasil hubungan gelap dengan rekan kerjanya yang berinisial SM (30).
Penulis: Uyun | Editor: Ardhi Sanjaya
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Setelah 2 bulan jadi misteri, kini kasus pembuangan bayi di saluran irigasi Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah akhirnya terungkap.
Bayi malang itu ternyata dibunuh lalu jasadnya dibuang oleh ibu kandungnya.
Pelaku merupakan perempuan berinisial DN (23), warga Desa Kuwarisan, Kecamatan Kutowinangun, Kebumen.
Sambil menangis, DN mengakui kalau bayi yang dibuangnya merupakan hasil hubungan gelap dengan pria berinisial SM (30).
Berikut kronologi kasus pembuangan bayi sekaligus pembunuhan bayi yang dilakukan DN, yang dilansir TribunnewsBogor.com dari Kompas.com :
Baca juga: Siasat Ibu Pembuang Mayat Bayi Kelabui Sopir Travel, Encang Syok Dibisiki Ini : Kecium Bau Busuk
Kronologi kasus
Kasus pembunuhan ini berawal dari penemuan mayat bayi pada Senin (17/5/2021).
Korban ditemukan terbungkus kantong plastik di saluran irigasi Desa Lajer, Kecamatan Ambal, Kabupaten Kebumen.
Waka Polres Kebumen, Kompol Edi Wibowo, membeberkan detik-detik pelaku membunuh korban.
Pelaku melakukan aksi sadisnya setelah melahirkan korban.
FOLLOW:
Pelaku melakukan aksi sadisnya setelah melahirkan korban
Korban dibunuh dengan cara disumpal dengan kertas selama kurang lebih 15 menit.
Setelah itu, di masukkan ke dalam tas kresek lalu dibuang ke saluran irigasi utara rumahnya.
"Setelah lahir, karena ibunya tidak menghendaki, bayi dibunuh sesaat setelah dilahirkan," kata Edi melalui rilis tertulis, Minggu (18/72021).
"Setelah lahir, karena ibunya tidak menghendaki, bayi dibunuh sesaat setelah dilahirkan," kata Edi.
Baca juga: Diam-diam Masuk Lewat Jendela Kamar Kios, Penjual Sayur Setubuhi Gadis 17 Tahun
Hasil hubungan gelap
Kepada polisi, DN mengaku bayi yang dibuangnya merupakan hasil hubungan gelap dengan SM (30).
DN dan SM sama-sama bekerja di sebuah rumah sakit swasta.
Meski begitu, ternyata SM sudah menikah dan merupakan pria beristri.
DN dan SM pun melakukan hubungan intim berkali-kali hingga kemudian berujung kehamilan.
Takut Ketahuan Calon Suami
Namun alasan lain yang membuat DN ingin membunuh bayinya adalah karena dalam waktu dekat pelaku akan menikah dengan pria lain.
Takut perbuatannya diketahui calon suaminya, DN lantas membunuh bayi tersebut.
Baca juga: Sosok Mardani Hamdan Pemukul Wanita Hamil, Kekayaannya Naik 2 Kali Lipat Sejak Jadi Satpol PP Gowa
Hal itu karena DN mengaku tidak ingin saat menikah sudah dalam keadaan hamil dengan pria lain.
Sempat upaya aborsi
Sebelum dilahirkan, bayi dalam kandungan DN berusaha digugurkan.
Edi menjelaskan, bayi tersebut telah direncanakan dibunuh sejak dalam kandungan.
SM lah yang menyuruh DN untuk menggugurkan kandungannya dengan meminum obat peluntur janin.
Namun kenyataannya berkata lain, bayi itu tumbuh hingga akhirnya dilahirkan dalam keadaan hidup oleh ibunya.
"Setelah lahir, karena ibunya tidak menghendaki, bayi dibunuh sesaat setelah dilahirkan," kata Edi.
Baca juga: Satpol PP Gowa Ngaku Pukul Wanita Hamil karena Dilempar Botol, Suami Korban Geram : Timbul Fitnah
Di hadapan polisi, ibu muda itu pun menunduk sambil berkali-kali mengaku menyesal.
"Saya menyesal, Pak. Sangat menyesal," ucap DN sambil terisak menangis.
Ancaman hukuman
Niat menikah sudah terlaksana, tapi DN tetap harus mempertanggungjawabkannya perbuatannya.
Saat ini DN sudah mendekam di sel tahanan sementara Mapolres Kebumen.
Baca juga: Terkuak Identitas Wanita Diduga Pelakor yang Rumahnya Dicoret-coret, Anak Istri Sah Buka Suara
Atas perbuatannya, tersangka DN dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak Subsider Pasal 342 KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun denda paling banyak Rp 3 miliar.
Sedangkan untuk tersangka SM polisi menjerat dengan Pasal 194 Jo Pasal 75 Ayat (2) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP dengan ancaman kurungan paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
(TribunBogor/Kompas)
