Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Isak Tangis Ibu Muda Pembuang Bayi Hasil Hubungan dengan Pria Beristri, Takut Ketahuan Calon Suami

Diketahui, bayi yang dikandung DN merupakan hasil hubungan gelap dengan rekan kerjanya yang berinisial SM (30).

Penulis: Uyun | Editor: Ardhi Sanjaya
Kolase Kompas.com/pixabay
Ibu muda pembuang bayi menangis menyesal, ngaku hasil hubungan gelap dengan pria beristri 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Setelah 2 bulan jadi misteri, kini kasus pembuangan bayi di saluran irigasi Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah akhirnya terungkap.

Bayi malang itu ternyata dibunuh lalu jasadnya dibuang oleh ibu kandungnya.

Pelaku merupakan perempuan berinisial DN (23), warga Desa Kuwarisan, Kecamatan Kutowinangun, Kebumen.

Sambil menangis, DN mengakui kalau bayi yang dibuangnya merupakan hasil hubungan gelap dengan pria berinisial SM (30).

Ilustrasi
Ilustrasi bayi dibuang (Wartakota)

Berikut kronologi kasus pembuangan bayi sekaligus pembunuhan bayi yang dilakukan DN, yang dilansir TribunnewsBogor.com dari Kompas.com :

Baca juga: Siasat Ibu Pembuang Mayat Bayi Kelabui Sopir Travel, Encang Syok Dibisiki Ini : Kecium Bau Busuk

Kronologi kasus

Kasus pembunuhan ini berawal dari penemuan mayat bayi pada Senin (17/5/2021).

Korban ditemukan terbungkus kantong plastik di saluran irigasi Desa Lajer, Kecamatan Ambal, Kabupaten Kebumen.

Waka Polres Kebumen, Kompol Edi Wibowo, membeberkan detik-detik pelaku membunuh korban.

Pelaku melakukan aksi sadisnya setelah melahirkan korban.

FOLLOW:

Pelaku melakukan aksi sadisnya setelah melahirkan korban

Korban dibunuh dengan cara disumpal dengan kertas selama kurang lebih 15 menit.

Setelah itu, di masukkan ke dalam tas kresek lalu dibuang ke saluran irigasi utara rumahnya.

"Setelah lahir, karena ibunya tidak menghendaki, bayi dibunuh sesaat setelah dilahirkan," kata Edi melalui rilis tertulis, Minggu (18/72021).

"Setelah lahir, karena ibunya tidak menghendaki, bayi dibunuh sesaat setelah dilahirkan," kata Edi.

Baca juga: Diam-diam Masuk Lewat Jendela Kamar Kios, Penjual Sayur Setubuhi Gadis 17 Tahun

Hasil hubungan gelap

Kepada polisi, DN mengaku bayi yang dibuangnya merupakan hasil hubungan gelap dengan SM (30).

DN dan SM sama-sama bekerja di sebuah rumah sakit swasta.

Meski begitu, ternyata SM sudah menikah dan merupakan pria beristri.

Ibu muda pembuang bayi menangis menyesal, ngaku hasil hubungan gelap dengan pria beristri
Ibu muda pembuang bayi menangis menyesal, ngaku hasil hubungan gelap dengan pria beristri (Kolase Kompas.com/pixabay)

DN dan SM pun melakukan hubungan intim berkali-kali hingga kemudian berujung kehamilan.

Takut Ketahuan Calon Suami

Namun alasan lain yang membuat DN ingin membunuh bayinya adalah karena dalam waktu dekat pelaku akan menikah dengan pria lain.

Takut perbuatannya diketahui calon suaminya, DN lantas membunuh bayi tersebut.

Baca juga: Sosok Mardani Hamdan Pemukul Wanita Hamil, Kekayaannya Naik 2 Kali Lipat Sejak Jadi Satpol PP Gowa

Hal itu karena DN mengaku tidak ingin saat menikah sudah dalam keadaan hamil dengan pria lain.

Sempat upaya aborsi

Sebelum dilahirkan, bayi dalam kandungan DN berusaha digugurkan.

Edi menjelaskan, bayi tersebut telah direncanakan dibunuh sejak dalam kandungan.

Ilustrasi aborsi
Ilustrasi aborsi (Kolase Tribun-Video.com)

SM lah yang menyuruh DN untuk menggugurkan kandungannya dengan meminum obat peluntur janin.

Namun kenyataannya berkata lain, bayi itu tumbuh hingga akhirnya dilahirkan dalam keadaan hidup oleh ibunya.

"Setelah lahir, karena ibunya tidak menghendaki, bayi dibunuh sesaat setelah dilahirkan," kata Edi.

Baca juga: Satpol PP Gowa Ngaku Pukul Wanita Hamil karena Dilempar Botol, Suami Korban Geram : Timbul Fitnah

Di hadapan polisi, ibu muda itu pun menunduk sambil berkali-kali mengaku menyesal.

"Saya menyesal, Pak. Sangat menyesal," ucap DN sambil terisak menangis.

Ilustrasi
Ilustrasi (net)

Ancaman hukuman

Niat menikah sudah terlaksana, tapi DN tetap harus mempertanggungjawabkannya perbuatannya.

Saat ini DN sudah mendekam di sel tahanan sementara Mapolres Kebumen.

Baca juga: Terkuak Identitas Wanita Diduga Pelakor yang Rumahnya Dicoret-coret, Anak Istri Sah Buka Suara

Atas perbuatannya, tersangka DN dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak Subsider Pasal 342 KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun denda paling banyak Rp 3 miliar.

Pembunuhan Tewas Penjara Ilustrasi
Ilustrasi (pixabay)

Sedangkan untuk tersangka SM polisi menjerat dengan Pasal 194 Jo Pasal 75 Ayat (2) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP dengan ancaman kurungan paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

(TribunBogor/Kompas)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved