Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Nasib ABG Tiap Malam Dinodai Ayah Tiri, Ngadu ke Ibu Tapi Tidak Dipercaya, Hasil Visum Jadi Bukti

Seorang gadis di bawah umur itu berkali-kali diperlakukan tak senonoh oleh ayah tirinya, AS (49).

Kolase Shutterstock / Warta Kota
Seorang gadis di bawah umur berkali-kali diperlakukan tak senonoh oleh ayah tirinya, AS (49). Pelaku kini telah diamankan. 

Hal itu diketahui setelah pihak Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat meringkus tersangka AS (49) pada Jumat (16/7/2021).

Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh mengatakan bahwa pihak Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat telah meminta keterangan dari korban dan pelaku.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, AS mengakui telah mencabuli anak tirinya sendiri sejak tahun 2018.

Diketahui jika gadis yang orangtuanya telah bercerai itu memilih tinggal bersama ibu kandungnya yang sudah menikah lagi dengan AS.

Siswa SMP itu tinggal di rumah kontrakan petak bersama ibu dan ayah tirinya.

Baca juga: Bocah Perempuan DIcabuli 3 Teman Mainnya, Ibu Korban: Diajak Main Petak Umpat Lalu Didorong ke Kamar

Baca juga: Bertahun-tahun Digagahi Ayah Tiri, Nasib ABG Ini Makin Menderita Usai Hubungi Teman Pelaku

Ketiganya kerap tidur bersama di ruangan yang sama karena keterbatasan tempat.

Di setiap malam, AS ternyata mencabuli korban tanpa diketahui istrinya.

"Tersangka bisa berbuat asusila terhadap korban sampai seminggu dua sampai tiga kali. Sehingga kalau dihitung tiga tahun kemungkinan bisa mencapai ratusan kali," jelas Bismo dalam keterangan rilis di Mapolres Metro Jakarta Barat Senin (19/7/2021).

AS mencabuli korban di dua lokasi kontrakan yakni pertama di kawasan Jelambar, Grogol Petamburan.

Kemudian kedua di kontrakan di kawasan Tambora, Jakarta Barat.

Atas perbuatannya AS dijatuhi hukuman Pasal 81 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman mencapai 15 tahun penjara.

"Kemudian karena tersangka ada hubungan keluarga maka akan diperberat sepertiga dari ancaman pidana," tutur Joko.

Ibu kandung tak percaya

Korban sempat mengadukan kelakuan pelaku ke ibu kandungnya.

"Tapi ibunya tidak percaya hingga akhirnya korban bercerita kepada bapak kandungnya dan melapor ke Mapolres Metro Jakarta Barat," tuturnya.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved