Idul Adha 2021
Doa Sembelih Hewan Kurban saat Idul Adha 2021, Ini Tata Caranya Lengkap dengan Niat Berkurban
Sebelum pelaksanaan penyembelihan, hendaknya umat muslim mengetahui niat dan tata cara sembelih hewan kurban, lengkap dengan syaratnya.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Hari ini, Selasa 20 Juli 2021 tepat tanggal 10 Dzulhijjah merupakan Hari Raya Idul Adha.
Hari Raya Idul Adha atau Kurban 2021 pastinya tak lepas dengan penyembelihan hewan seperti sapi, kerbau, kambing atau domba.
Sebelum pelaksanaan penyembelihan, hendaknya umat muslim mengetahui niat dan tata cara penyembelihan hewan kurban, lengkap dengan syaratnya.
Begitu juga masalah waktu penyembelihan hewan kurban.
Diketahui, penyembelihan hewan kurban dilaksanakan selepas salat Idul Adha dan hari-hari Tasyrik yakni 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.
Dikutip dari ntb.kemenag.go.id, berkurban hukumnya sunah muakad atas orang yang memenuhi syarat-syarat yaitu Islam, merdeka, baligh lagi berakal, dan mampu untuk berkurban.
Dilansir tribunnews.com dengan judul niat-dan-tata-cara-penyembelihan-hewan-kurban-lengkap-dengan-syaratnya, orang yang telah mampu berkurban tetapi tidak melaksanakannya maka menjadi tercela dalam pandangan Islam.
Sebagaimana dalam firman Allah SWT, yang artinya:
“Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak, Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah, Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus” (QS. Al-Kautsar: 2).
Disyariatkan bagi orang yang berkurban bila telah masuk bulan Dzulhijjah untuk tidak mengambil rambut dan kukunya hingga hewan kurbannya disembelih.
Dalam hadis riwayat dari dari Ummu Salamah Radhiyallahu ‘anha, dia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda yang artinya:
“Apabila telah masuk 10 hari pertama (Dzulhijjah) dan salah seorang kalian hendak berkurban, maka janganlah dia mengambil rambut dan kukunya sedikitpun hingga dia menyembelih qurbannya.” (HR. Muslim)

Dan hadis Nabi saw yang artinya :
Rasulullah SAW telah bersabda, “Aku diperintahkan menyembelih kurban dan kurban itu sunah bagimu.” (HR. Daruqutni).
Adapun syarat hewan kurban adalah sebagai berikut :