Idul Adha 2021

Masjid Raya Bogor Tiadakan Shalat Idul Adha Tahun Ini, Warga Diimbau Rayakan Lebaran di Rumah

Bahkan Pemkot Bogor dan tokoh agama mengeluarkan maklumat bersama untuk melaksanakan Idul Adha di rumah.

Penulis: Lingga Arvian Nugroho | Editor: Vivi Febrianti
TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho
Iustrasi Masjid Raya Kota Bogor 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroho

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Pemerintah pusat melalui Kementerian Agama sudah mengeluarkan surat edaran pelaksanaan Shalat Idul Adha 1442 H dan penyembelihan hewan kurban.

Di tingkat Kota Bogor, Pemkot Bogor melalui surat edaran Wali Kota Bogor juga mengeluarkan aturan yang sama.

Bahkan Pemkot Bogor dan tokoh agama mengeluarkan maklumat bersama untuk melaksanakan Idul Adha di rumah.

Aturan itu juga dilaksanakan di Masjid Raya Kota Bogor yang tidak menggelar ibadah Shalat Idul Adha pada tahun ini.

Ketua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Raya Kota Bogor Ahmad Fathoni mengatakan, peniadaan Salat Idul Adha di Masjid Raya Kota Bogor diambil, sebagai bentuk dukungan pihaknya terhadap pemerintah dalam menekan potensi penyebaran Covid-19.

"Ini adalah salah satu bentuk support kami untuk pemerintah dalam menekan penyebaran Covid-19, mengingat saat ini kasus Covid-19 di Kota Bogor sedang tinggi," katanya, Selasa (20/7/2021).

Tak hanya peniadaan Shalat Idul Adha, pemotongan hewan kurban yang biasanya dilakukan di halaman Masjid Raya Kota Bogor, juga ditiadakan dan dialihkan ke Rumah Potong Hewan (RPH).

"Pemotongan hewan kurban juga kami alihkan ke RPH sesuai anjuran pemerintah. Jadi di tahun ini kegiatan keagamaan di Masjid Raya Kota Bogor, kami tiadakan sementara, khawatir menjadi klaster penyebaran Covid-19," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kota Bogor bersama tokoh agama sepakat untuk mecegah penyebaran Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan pada pelaksanaan penyelenggaraan Idul Adha dan Pemotongan hewan qurban.

Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Bogor KH Ade Sarmili menyampaikan bahwa sesuai surat edaran Menteri Agama maayarakat diimbau melaksanakan shalat dirumah.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat edaran menteri agama Nomer SE 17 tahun 2021 tentang peniadaan sementara peribadatan ditempat ibadah, malam takbiran, shalat Idul Adha dan petunjuk teknis pelaksanaan qurban tahunn 1442h/2021m

"Dikota Bogor juga dikeluarkan surat Maklumat bersama Pemerintah Kota Bogor, Kementerian Agama, MUI Kota Bogor dan DMI Kota Bogor, point pertama tentang Shalat dan ibadah dilakukan di rumah masing-masing. Sementara azan tetap dikumandangkan sebagai tanda masuk waktu shalat,” ujarnya

Selain itu dalam maklumat bersama juga mengajak masyarakat mengumandangkan takbir pada Hari Raya Idul Adha dan hari tasyrik dengan tidak menimbulkan kerumunan tidak menyertakan jamaah dan tidak ada takbir keliling.

Selanjutnya masyarakat juga terus bermunajat dan berdoa kepada Allah agar wabah ini cepat berlalu.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved