Idul Adha 2021

Masjid Raya Bogor Tiadakan Shalat Idul Adha Tahun Ini, Warga Diimbau Rayakan Lebaran di Rumah

Bahkan Pemkot Bogor dan tokoh agama mengeluarkan maklumat bersama untuk melaksanakan Idul Adha di rumah.

Penulis: Lingga Arvian Nugroho | Editor: Vivi Febrianti
TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho
Iustrasi Masjid Raya Kota Bogor 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroho

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Pemerintah pusat melalui Kementerian Agama sudah mengeluarkan surat edaran pelaksanaan Shalat Idul Adha 1442 H dan penyembelihan hewan kurban.

Di tingkat Kota Bogor, Pemkot Bogor melalui surat edaran Wali Kota Bogor juga mengeluarkan aturan yang sama.

Bahkan Pemkot Bogor dan tokoh agama mengeluarkan maklumat bersama untuk melaksanakan Idul Adha di rumah.

Aturan itu juga dilaksanakan di Masjid Raya Kota Bogor yang tidak menggelar ibadah Shalat Idul Adha pada tahun ini.

Ketua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Raya Kota Bogor Ahmad Fathoni mengatakan, peniadaan Salat Idul Adha di Masjid Raya Kota Bogor diambil, sebagai bentuk dukungan pihaknya terhadap pemerintah dalam menekan potensi penyebaran Covid-19.

"Ini adalah salah satu bentuk support kami untuk pemerintah dalam menekan penyebaran Covid-19, mengingat saat ini kasus Covid-19 di Kota Bogor sedang tinggi," katanya, Selasa (20/7/2021).

Tak hanya peniadaan Shalat Idul Adha, pemotongan hewan kurban yang biasanya dilakukan di halaman Masjid Raya Kota Bogor, juga ditiadakan dan dialihkan ke Rumah Potong Hewan (RPH).

"Pemotongan hewan kurban juga kami alihkan ke RPH sesuai anjuran pemerintah. Jadi di tahun ini kegiatan keagamaan di Masjid Raya Kota Bogor, kami tiadakan sementara, khawatir menjadi klaster penyebaran Covid-19," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kota Bogor bersama tokoh agama sepakat untuk mecegah penyebaran Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan pada pelaksanaan penyelenggaraan Idul Adha dan Pemotongan hewan qurban.

Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Bogor KH Ade Sarmili menyampaikan bahwa sesuai surat edaran Menteri Agama maayarakat diimbau melaksanakan shalat dirumah.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat edaran menteri agama Nomer SE 17 tahun 2021 tentang peniadaan sementara peribadatan ditempat ibadah, malam takbiran, shalat Idul Adha dan petunjuk teknis pelaksanaan qurban tahunn 1442h/2021m

"Dikota Bogor juga dikeluarkan surat Maklumat bersama Pemerintah Kota Bogor, Kementerian Agama, MUI Kota Bogor dan DMI Kota Bogor, point pertama tentang Shalat dan ibadah dilakukan di rumah masing-masing. Sementara azan tetap dikumandangkan sebagai tanda masuk waktu shalat,” ujarnya

Selain itu dalam maklumat bersama juga mengajak masyarakat mengumandangkan takbir pada Hari Raya Idul Adha dan hari tasyrik dengan tidak menimbulkan kerumunan tidak menyertakan jamaah dan tidak ada takbir keliling.

Selanjutnya masyarakat juga terus bermunajat dan berdoa kepada Allah agar wabah ini cepat berlalu.

"Point selanjutnya adalah membaca Al Quran dan berdzikir sebagai ikhtiar taqrroub kepada Allah SWT," katanya.

Sementara itu untuk teknis penyembelihan hewan kurban dilaksanakannpada hari tasyrik 11, 12, 13 Dzulhijah tanpa menimbulkan kerumunan.

"Untuk pembagian daging hewan kurban yang sudah dicacah didistribusikan ke rumah-rumah msyarakat oleh petugas dengan prokes 5m," katanya.

Sementara itu Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400 tentang protokol kesehatan penyelenggaran hari raya Idul Adha, takbiran, salat, penjualan dan pemotongan hewan kurban masa PPKM Darurat Covid-19 di Kota Bogor tahun 2021/1442 H, Jumat (16/7/2021) lalu.

Pada surat edaran ini tertuang imbauan pelaksanaan Idul Adha dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) ketat, agar aman dan tertib sesuai tuntunan agama Islam serta mempertimbang peningkatan penularan infeksi Covid-19 di Kota Bogor.

“Surat edaran ini diperkuat dengan adanya Perwali Nomor 7/2021 tentang pembatasan aktivitas masyarakat berbasis mikro dalam rangka pengendalian pandemi Covid-19 di Kota Bogor, Perwali Nomor 81/2021 tentang pembatasan aktivitas masyarakat dan pengenaan sanksi pelanggaran tertib kesehatan dalam penanggulangan Covid-19 di Kota Bogor dan Perwali Nomor 82/2021 tentang pengendalian pandemi Covid-19 melalui pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat di Kota Bogor,” ujar Kepala Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat (Adkesra), Setda Kota Bogor, Asep Kartiwa.

Aska sapaan akrabnya mengatakan, tahun ini penyelenggaraan malam takbiran di Masjid atau Mushola, takbir keliling berupa arak-arakan berjalan kaki atau menggunakan kendaraan ditiadakan, namun tetap dapat dilaksanakan di rumah masing-masing.

Sementara, untuk pelaksanaan salat hari raya Idul Adha 2021/1442 di Masjid atau Mushola yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan atau tempat umum lainnya juga ditiadakan di seluruh wilayah Kota Bogor.

“Terkhusus hewan kurban yang dijual harus memenuhi syarat-syarat, sebut saja, penjual hewan harus menyediakan hewan yang memenuhi syarat secara Syariah (cukup umur, sehat dan tidak cacat), penjual hewan disarankan tidak memasukan hewan dari daerah yang sedang tertular penyakit hewan menular zoonosis (khususnya anthrax), meningkatkan kebersihan kandang serta lingkungan dan memiliki tempat pengolahan limbah dan melakukan karantina di kandang khusus bagi ternak yang baru didatangkan dari luar Kota Bogor selama lebih kurang dua minggu,” terangnya.

Selain itu, pihaknya juga mengatur hewan kurban yang akan disembelih yakni hewan kurban disarankan di Rumah Potong Hewan (PKH) dan penyembelihan bergantian pada hari Idul Adha ditambah tiga hari tasyrik.

Tempat penyembelihan hewan kurban beserta rumah ibadah melakukan desinfeksi sebelum dan sesudah pelaksanaan hewan kurban.

Dan pada tempat penyembelihan hewan kurban menerapkan personal hygiene dan physical distancing, menyediakan thermo gun, sarana cuci tangan pada sabun dengan air mengalir, hand sanitizer, tempat untuk membuang limbah (septik tank/dikubur) dan tidak membuang limbah ke aliran sungai.

“Petugas pemotongan hewan kurban juga harus dalam kondisi sehat, dibuktikan dengan melampirkan hasil negatif tes rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurung waktu maksimal 3x24 jam, jumlah petugas di lokasi pemotongan dibatasi sesuai dengan luasan area penyembelihan hewan kurban dan diwajibkan menggunakan baju lengan panjang, membawa baju pengganti, double masker, face shield dan sarung tangan, serta panitia menyediakan deterjen untuk merendam baju yang sudah dipakai setelah selesai proses penyembelihan,” jelasnya.

Ia menambahkan, pekurban disarankan tidak menghadiri pemotongan.

Sebaliknya panitia memberikan layanan menyaksikan perkurbanan secara daring, haknya diantarkan langsung petugas namun jika pekurban hadir menyaksikan, maka diberi tanda batas tempat berdiri dan menggunakan double masker.

“Jadi selain petugas pemotong hewan kurban dan pekurban tidak diperbolehkan ikut menyaksikan proses penyembelihan, memasang spanduk larangan bagi yang tidak berkepentingan hadir di lokasi pemotongan dan ada petugas yang menanganinya dan kalau bisa saat penyembelihan sampai dengan distribusi daging diusahakan berlangsung paling lama delapan jam. Semakin singkat waktu proses kurban, maka akan semakin kecil risiko terjadinya penularan Covid-19,” katanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved