Ini Skema Pembatasan Mobilitas PPKM Level 4 Kota Bogor, Pengawasan Perkantoran hingga Ganjil Genap

Pemerintah pusat kembali melakukan perpanjangan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan sebutan PPKM Level 4.

Penulis: Lingga Arvian Nugroho | Editor: Vivi Febrianti
Istimewa/Pemkot Bogor
Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto bersama Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro memantau pelaksanaan ganjil genap di Tol Jagorawi sebelum exit Tol Baranangsiang, Sabtu (19/6/2021). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroho

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Pemerintah pusat kembali melakukan perpanjangan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan sebutan PPKM Level 4.

Di Kota Bogor menerapan PPKM Level 4 dilakukan dengan berbagai skema pembatasan mobilitas masyarakat.

Untuk mengawasi dan melakukan pembatasan mobilitas, Satgas Covid-19 menyiapkan berbagai skema.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan untuk pengawasan terkait sektor esensial dan kritikal pihaknya membentuk tim khusus untuk melakukan pengawasan di perkantoran dan pertokoan.

"Sehingga nantinya tidak akan terjadi perdebatan di jalanan," katanya.

Namun untuk membatasi mobilitas masyarakat Satgas Covid-19 menerapkan aturan ganjil genap.

Susatyo menjelaskan berdasarkan hasil evaluasi selama pelaksanaan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli kemarin Kota Bogor menjadi kota perlintasan.

Selanjutnya yang kedua, banyak masyarakat yang akan berbelanja kebutuhan sehari-hari juga ikut tersekat pada saat petugas melakukan upaya mengurangan mobilitas.

Terlebih kata Susatyo, situasi saat ini sudah banyak bantuan yang turun kepada masyarakat sehingga secara otomatis upaya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari juga pasti akan meningkat di sekitaran pola penyekatan.

"Sehingga Satgas Covid Kota Bogor akan memberlakukan ganjil genap dimulai pada hari Jumat, Sabtu, dan Minggu nanti, apabila cukup efektif untuk mengurangi mobilitas maka kami akan lanjutkan pada hari kerja," katanya.

Dalam penerapan ganjil genap kata Susatyo, hanya kendaraan yang dikecualikan yang bisa melintas.

"Tentunya ada pengecualian bagi para nakes, kendaraan darurat, termasuk kendaraan kendaraan online, termasuk pengangkut sembako, sehingga kami berharap ini bisa dimengerti masyarakat luas," ujarnya

Berikut titik chek point selamaa 24 jam pada penerapan ganjil genap.

Simpang jembatan merah, Simpang Empang,  Simpang Baranangsiang, Simpang MCD Lodaya, Simpang Pos Terpadu Jalan Ir H Djuanda, simpang Denpom, Simpang Jambu Dua, Simpang SPBU Vivo Air Mancur, Putaran Balaibinarum, Underpass Jalan Sholeh Iskandar, Simpang Tol Borr, Simpang SPBU Jalana Veteran, Simpang Salabenda, Simpang Ciawi, Simpang Dramaga, Simpang Yasmin, Simpang Brimob Kedunghalang.

Ketentuan, kendaraan pribadi yangbtidak sesuai nomer (ganjil genap dihari itu) akan diputar balik.

Pengecualian pemberlakuan ganjil genap berlaku untuk mobil pemadam kebakaran, ambulace/mobil jenazah, tenaga kesehatan, kendaraan dinas TNI-Polri, angkutan umum, angkutan online, angkutan logistik sembaki dan kendaraan darurat lainnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved