Mulai Hari Ini WNA Dilarang Masuk Indonesia, Ini 3 Pengecualiannya
Yasonna mengungkapkan, pihaknya telah melakukan revisi terkait visa dan izin tinggal di masa adaptasi kebiasaan baru.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Pemerintah resmi melakukan pembatasan kedatangan warga negara asing (WNA) ke Indonesia.
Diketahui pembatasan kedatangan WNA ke Indonesia ini mulai berlaku hari ini, Jumat (23/7/2021).
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.
Yasonna mengungkapkan, pihaknya telah melakukan revisi terkait visa dan izin tinggal di masa adaptasi kebiasaan baru.
Diantaranya melarang kedatangan tenaga kerja asing untuk proyek strategis nasional.
Sehingga WNA yang diperbolehkan masuk hanyalah mereka yang terkait urusan diplomatik dan kemanusiaan.
"Yang sebelumnya tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia untuk proyek strategis nasional, sekarang sudah kita batasi tidak boleh lagi masuk," kata Yasonna dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Jumat (23/7/2021).
Berikut daftar kriteria pengecualian WNA yang diperbolehkan masuk ke Indonesia:
1. Orang-orang asing pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas.
2. Orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap.
3. Orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan. Misalnya dokter-dokter dalam rangka penanganan Covidi-19, petugas Lab dan yang berkaitan dengan kemanusiaan, awak alat angkut pesawat baik udara maupun laut.
Namun Yasonna menekankan, pengecualian tersebut tetap harus dengan adanya rekomendasi dari Kementerian lembaga terkait.
Serta harus memenuhi ketentuan prokes Covid-19, seperti harus memiliki surat keterangan telah divaksin dan hasil negatif tes swab PCR.
"Ini yang boleh, itupun harus mendapat rekomendasi dari Kementerian lembaga terkait serta memenuhi ketentuan prokes Covid-19. Sama dengan ketentuan sebelumnya, vaksin kemudian PCR tes," tambah Yasonna.
WNI dan WNA yang Karantina Kini Boleh Banding Hasil Tes PCR