Mulai Hari Ini WNA Dilarang Masuk Indonesia, Ini 3 Pengecualiannya

Yasonna mengungkapkan, pihaknya telah melakukan revisi terkait visa dan izin tinggal di masa adaptasi kebiasaan baru.

Editor: Ardhi Sanjaya
Kompas.com
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly usai memberikan pengarahan di Kantor Imigrasi kelas 1 Malang, Selasa (3/7/2018)(KOMPAS.com / Andi Hartik) 

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Pemerintah Indonesia melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 memberikan hak kepada setiap Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) untuk banding tes usap atau Swab Test terkait hasil tes Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) yang terbukti positif saat menjalani karantina.

Hal itu tertuang dalam surat Nomor B-84.A/KA SATGAS/PD.01.02/07/2021 tentang Kedatangan dan Keberangkatan WNI dan WNA pada masa PPKM Darurat tertanggal 7 Juli 2021.

"Dalam hal ini, Satgas Penanganan Covid-19 hanya menerima hasil banding tes usap tersebut dari laboratorium maupun Rumah Sakit (RS) yang telah ditunjuk seperti Laboratiorium RS Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, RS Polri dan RS Ciptomangunkusumo," ujar Plt Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, dalam siaran pers BNPB, Jumat (16/7/2021).

Bila kemudian hal hasil tes PCR pembanding nantinya menyatakan yang bersangkutan negatif setelah melewati waktu karantina 8 hari, maka yang bersangkutan bisa selesai dari karantina dan boleh melanjutkan perjalanan.

"Selanjutnya, apabila pelaku perjalanan internasional dinyatakan positif Covid-19 dengan gejala ringan di wilayah Jabodetabek, maka yang bersangkutan wajib melakukan isolasi mandiri di hotel yang ditentukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Soekarno-Hatta dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Soekarno-Hatta," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Taufik Ismail)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul WNA Dilarang Masuk Indonesia Mulai 23 Juli, Pengecualian Untuk Urusan Diplomatik dan Kemanusiaan,

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved