Razia Ganjil Genap di Kota Bogor, Sejumlah Pengendara Tetap Diputar Balik Meski Banyak Alasan
Penerapan aturan kawasan ganjil genap PPKM Level 4 di Kota Bogor mulai diberlakukan hari ini.
Penulis: Lingga Arvian Nugroho | Editor: Vivi Febrianti
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroho
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TIMUR - Penerapan aturan kawasan ganjil genap PPKM Level 4 di Kota Bogor mulai diberlakukan hari ini.
Sejumlah pintu masuk batas antara Kota Bogor dan Kabupaten Bogor dijaga oleh petugas gabungan Satgas Covid-19 Kota Bogor.
Pada aturan ganjil-genap hari ini tak ada yang berbeda dari ganjil genap sebelumnya.
Kendaraan yang boleh melintas hanya kendaraan yang memiliki nomer belakang yang berlaku hari ini.
Seperti contoh pada Jumat (23/7/2021) karena merupakan tanggal ganjil maka hanya kendaraan yang memiliki nomer belakang ganjil.
Pantauan TribunnewsBogor.com di Simpang Terminal Baranangsiang, Kota Bogor sekitar pukul 09.00 WIB sejumlah kendaraan yang tidak sesuai dengan aturan kebijakan ganjil genap diputar arah.
Namun mereka yang berada disektor dikecualikan seperti tenaga kesehatan ojek online dan lain lain masih diperbolehkan melintas.
Beberapa pengendara pun beralasan agar bisa melintas.
"Pak saya ada perlu kesana sebentar, dekat," ujar pengendara yang menggunakan jaket hitam dengan plat nomer genap.
Namun karena tujuannya tidak jelas pengendara tersebut terpaksa diputar arah.
"Hari ini sedang diberlakukan ganjil genap untuk mengurangi mobilitas masyarakat agar mencegah penularan Covid-19, karena nomer bapak genap maka silahkan putar balik," ujar petugas.
Berikut titik chek point selamaa 24 jam pada penerapan ganjil genap.
Simpang jembatan merah, Simpang Empang, Simpang Baranangsiang, Simpang MCD Lodaya, Simpang Pos Terpadu Jalan Ir H Djuanda, simpang Denpom, Simpang Jambu Dua, Simpang SPBU Vivo Air Mancur, Putaran Balaibinarum, Underpass Jalan Sholeh Iskandar, Simpang Tol Borr, Simpang SPBU Jalana Veteran, Simpang Salabenda, Simpang Ciawi, Simpang Dramaga, Simpang Yasmin, Simpang Brimob Kedunghalang
Ketentuan, kendaraan pribadi yangbtidak sesuai nomer (ganjil genap dihari itu) akan diputar balik.
Pengecualian pemberlakuan ganjil genap diberlakukan untuk mobil pemadam kebakaran, ambulace/mobil jenazah, tenaga kesehatan, kendaraan dinas TNI-Polri, angkutan umum, angkutan online, angkutan logistik sembaki dan kendaraan darurat lainnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/ganjil-genap-ppkm-level-4-di-kota-bogor.jpg)