Viral di Medsos
Jadi Tersangka Gara-gara Kerumunan, Gaya Selebgram Aceh Tuai Sorotan, Herlin Kenza : Aku Tak Peduli
Resmi ditetapkan jadi tersangka, gaya Selebgram Aceh Herlin Kenza di kantor polisi jadi sorotan.
Penulis: khairunnisa | Editor: khairunnisa
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kasus kerumunan di Pasar Inpres Lhokseumawe Aceh berakhir miris.
Selebgram ternama asal Aceh, Herlin Kenza resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (23/7/2021)
Herlin Kenza jadi tersangka atas kasus tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.
Tak cuma Herlin Kenza, pemilik tempat usaha Wulan Kokula (KS) yang jadi tempat kerumunan di Pasar Inpres Kota Lhokseumawe juga ditetapkan jadi tersangka.
Dilansir TribunnewsBogor.com dari SerambiNews, Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto memberikan keterangan atas penetapan tersangka HK dan KS.
Baca juga: Ibunda Amanda Manopo di ICU Karena Covid-19, Billy Syahputra Rela Lakukan Ini untuk Sang Mantan
“Penetapan itu dilakukan setelah penyidik memeriksa pelaku dan delapan orang saksi, termasuk satu saksi ahli terkait kerumunan yang terjadi di Pasar Inpres, Lhokseumawe,” ujar AKBP Eko Hartanto, dalam keterangan tertulis kepada Serambinews.com, Sabtu (24/7/2021).
Kapolres Lhokseumawe menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, secara umum disimpulkan bahwa kerumunan masyarakat di salah satu toko di Pasar Inpres tersebut sudah melanggar Kekarantinaan Kesehatan dengan mengabaikan protokol kesehatan (Protkes).
Hal itu sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 93 undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Jo pasal 55 KUHP.
“Sudah ditetapkan tersangkanya. Itu berdasarkan pemeriksaan baik terduga pelaku maupun saksi-saksi, termasuk satu ahli hukum pidana,” jelas Kapolres Lhokseumawe.

Selain itu, jelas Winardy lagi, toko grosir Wulan Kokula saat ini telah disegel dan dipasang police line oleh Personel Sat Pol PP dan WH Kota Lhokseumawe, serta Personel Polres Lhokseumawe.
Penyegelan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Surat Edaran Walikota Lhokseumawe Nomor :100/266/2020, perihal Menutup/Pembatasan Sementara Tempat Keramaian..
Baca juga: Kabar Kehamilan Aurel Bocor, Atta Halilintar Trauma Ungkap Ini, Anang Hermansyah Minta Didoakan
"Kalau dilihat dari dua dasar hukum tersebut, secara jelas toko grosir Wulan Kokula telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan yang telah ditetapkan pemerintah setempat," terang Winardy.
"Penyegelan tersebut terhitung mulai tanggal 23 Juli 2021 sampai dengan batas waktu yang belum ditetapkan," imbuh Pamen tiga melati tersebut mengakhiri keterangannya.
Resmi ditetapkan jadi tersangka, gaya Herlin Kenza di kantor polisi jadi sorotan.

Pasalnya, foto Herlin Kenza saat menenteng papan tersangka di Polres Lhokseumawe jadi sorotan.
Dalam foto terlihat Herlin Kenza mengenakan make tebal khasnya.
Herlin Kenza tampak mengenakan baju berwarna putih dan kerudung motif berwarna biru dan putih.
Gaya Herlin Kenza saat menenteng papan pengumunan tersangka pun disorot.
Baca juga: Ucap Syukur, Suami Tasya Kamila Sembuh dari Kanker Getah Bening
Tak hanya itu, unggahan Herlin Kenza sebelum ditetapkan jadi tersangka tak kalah menuai perhatian.
Dalam unggahan terbarunya, Herlin Kenza mengurai perasaannya ke dalam sebuah video dan tulisan.
Bak tak ingin mendengarkan apa komentar khalayak, Herlin Kenza cuek.
"Saat ini saya hanya mempertahankan apa yang membuat saya bahagia. Selain itu saya tidak perduli," tulis Herlin Kenza di unggahannya pada Jumat (23/7/2021).
Diperiksa 8 Jam
Sebelumnya, Herlin Kenza memenuhi panggilan polisi dan jalani pemeriksaan di Polres Lhokseumawe pada Kamis (22/7/2021).
Herlin Kenza mendatangi Polres Lhokseumawe sekitar pukul 10.30 WIB, Kamis (22/7/2021) menggunakan mobil Suzuki Ertiga BL 1093 KW.
Ia turun dengan dikawal dua orang pria langsung menuju keruang Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Lhokseumawe.
Herlin tampak mengenakan pakai berwana hitam dengan memakai kacamata hitam masuk keruangan Tipiter ke Lantai 2, untuk menjawab sejumlah pertanyaan penyidik terkait kasus menimbulkan kerumunan.
Baca juga: Ditelepon Jokowi Gara-gara Obat Antivirus Tak Tersedia di Apotek Bogor, Menkes Beri Jawaban Ini
Sejumlah wartawan yang mencoba merekam proses pemeriksaan tersebut, justru gagal karena dilarang dan tidak diperbolehkan memasuki ruangan pemeriksaan setempat.
Dengan alasam takut mengganggu proses pemeriksaan tersebut dan dilarang merekam suasana sesi tanya jawab.
Sehingga para wartawan pun terpaksa menunggu Herlin Kenza, sampai tuntasnya proses pemeriksaan tersebut yang berlangsung selama 8 jam.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto mengatakan, sampai hari ini polisi telah memeriksa sebanyak sembilan orang yang terlibat dalam kasus yang menimbulkan kerumunan di Pasar Inpres Lhokseumawe yang terjadi pada Jumat (16/7/2021).
Selain itu juga polisi memeriksa keterangan dari sejumlah saksi-saksi diantaranya tukang parkir, tetangga pemilik toko, dan lainnya yang mengetahui terjadinya kerumunan tersebut.
Sementara lainnya, Kabag Humas Pemko Lhokseumawe Marzuki juga dipanggil pihak kepolisian selaku Satgas Covid-19.
Baca juga: Ayah Ariel Tatum Beri Lampu Hijau untuk Gading Marten: Cocok, Kakak Juga Sayang sama Anak Kecil
Dipanggilnya Kabag Humas Pemko Lhokseumawe itu, untuk menggali informasi tentang koordinasi dan izin menggelar acara endorse oleh Herlin Kenza.
"Khusus Herlin Kenza polisi mengajukankan 30 pertanyaan terkait kasus kerumunan massa, salah satu terkait terjadi kerumunan warga disaat sedang pemberlakukan PPKM di Lhokseumawe," jelas Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto kepada Serambinews.com, Kamis (22/7/2021).
Awal Mula Viral
Diwartakan sebelumnya, sosok selebgram Aceh Herlin Kenza belakangan tengah jadi sorotan.
Sebab kedatangan Herlin Kenza ke salah satu toko di Lhokseumawe, Aceh diduga menyebabkan kerumunan.
Padahal seperti diketahui, saat ini Aceh tengah menerapkan PPKM guna menekan angka penyebaran virus Covid-19.
Video kedatangan Herlin Kenza atau HK ke sebuah toko hingga menyebabkan kerumunan viral di media sosial.
Akibat video tersebut, Herlin Kenza atau HK pun panen hujatan.
Baca juga: Ibunda Amanda Manopo di ICU Karena Covid-19, Billy Syahputra Rela Lakukan Ini untuk Sang Mantan
Rekan HK sesama selebgram Aceh, Rama pun mengurai fakta sebenarnya.
Dikutip TribunnewsBogor.com dari SerambiNews, Rama menyatakan bahwa HK datang ke toko tersebut adalah untuk endorsement.
Sementara itu, Wulan selaku pemilik toko sudah menyatakan bahwa tim HK diminta datang dengan tetap menaati protokol kesehatan.

Pihak pemilik toko sudah mengumumkan agar yang datang untuk menaati prokes Covid-19 (pakai masker, jaga jarak, dsb).
Namun, Wulan dan timnya tidak menyangka sambutan masyarakat yang begitu luar biasa kepada selebgram itu.
"Dari pihak Wulan juga tidak menyangka antusiasme masyarakat kota Lhokseumawe sebesar itu dan mungkin beberapa di antaranya tidak mengikuti Prokes," tulis Rama.
"Jadi tujuan Ka HK sendiri datang ke Lhokseumawe untuk melakukan endorsement." sambung Rama.
Klarifikasi yang diurai Rama nyatanya tak cukup meredam kemarahan publik.
Bak tak puas, khalayak pun terus membully HK di media sosialnya.
Hingga akhirnya, Herlin Kenza mengurai klarifikasinya terkait dugaan membuat kerumunan di Lhokseumawe, Aceh.
Dilansir TribunnewsBogor.com, Herlin Kenza mengakui kesalahannya.
Namun, Herlin Kenza menduga ada pihak-pihak yang yang jadi 'cepu' alias pengadu sehingga videonya saat disambut fans itu bisa viral.
(SerambiNews, TribunnewsBogor)