Sebanyak 5.000 Kendaraan di Kota Bogor Diputar Balik karena Langgar Ganjil Genap
Ribuan kendaraan terpaksa diputar balik karena melanggar aturan ganjil genap di Kota Bogor.
Penulis: Lingga Arvian Nugroho | Editor: Vivi Febrianti
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroho
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TIMUR - Ribuan kendaraan terpaksa diputar balik karena melanggar aturan ganjil genap di Kota Bogor.
Seperti diketahui sejak diterapkan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM Level 4) ditengah tingkat penyebaran Covid-19 di Kota Bogor berada di zona merah dan tingkat mobilitas di zona hitam, Satgas Covid-19 menerapkan aturan ganjil genap.
Aturan ganjil genap yang berlaku saat ini sama seperti ganjil genap pada bulan Februari lalu, sehingga hanya nomer belakang kendaraan yang sama dengan tanggal hari itu yang bisa melintas.
Seperti pada Sabtu (24/7/2021) karena merupakan tanggal genap maka kendaraan di luar kendaraan yang dikecualikan hanya boleh yang memiliki nomer belakang genap.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan bahwa dari hasil evaluasi penerapan ganjil genap cukup efektif.
"Terkait ganjil genap sejak kemarin terpantau hasil evaluasi Kota Bogor lenggang, ada sekitar 2.000 kendaraan roda empat dan 3.000 kendaraan roda dua kami putar balikan," ujarnya Sabtu (24/7/2021) di Simpang Terminal Baranangsiang.
Susatyo mengatakan, penerapan ganjil genap dilakukan karena Kota Bogor berada di tingkat penyebaran Covid-19 zona merah dan tingkat mobilitas zona hitam.
"Dengan ganjil genap kami berharap pada hari ini dan minggu akan berdampak pada penurunan mobilitas yang signifikan," katanya.
Sehingga dengan adanya ganjil genap ini kata Susatyo masyarakatbyang telah meberima bantuan bisa berbelanja secara bergantian agar tidak terjadi penumpukan di tempat tempat pusat kebutuhan bahan pokok.