Sosok Oknum DPRD yang Tutup Pintu Belakang Rumah Tahfidz, Terancam Dipecat PAN, Segini Kekayaannya

Tutup akses menuju Rumah Tahfidz, anggota DPRD di Makassar tercancam dipecat Partai.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: khairunnisa
Kolase Tribunnews (dprd.pangkepkab.go.id)
Sosok Anggota DPRD Pangkep, Amirudin dan Foto Tembok yang dibangun oleh Amirudin. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Oknum anggota DPRD di Makassar terancam dipecat Partai Amanat Nasional karena ulahnya.

Hal itu dikarenakan, oknum anggota DPRD Kabupaten Pangkep yang bernama H Amiruddin itu disebut membangun tembok setinggi tiga meter di sebuah gang di Jl Ance Dg Ngoyo, Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Bahkan, belakangan diketahui kalau Amirudin memiliki kekayaan yang berjumlah besar.

Dilansir TribunnewsBogor dari TribunTimur Sabtu (24/7/2021), kasus ini berawal saat seorang warga melapor pada Ketua RT 2/RW 5 Kelurahan Masale, Muh Ilyas Kunta.

"Pak Amir (H Amiruddin) yang tutup itu fasum."

"Saya juga sudah lapor ke Pemkot mengenai persoalan ini," ujar Ilyas, Jumat (23/7/2021).

Ilyas mengatakan, aksi Amiruddin membangun tembok itu dilakukan karena ia tak suka orang lewat di depan rumahnya.

Karena, kondisi jalan yang ditutup terlihat buntu.

"Iya memang di situ buntu jalanannya, cuman rumah yang membelakangi gang itu juga punya pintu belakang."

"Jadi tidak bisa semena-mena tutup aksesnya orang, ini kan fasum," terang Ilyas.

Penampakan tembok setinggi tiga meter yang dibangun oknum anggota DPRD Kabupaten Pangkep, H Amiruddin.
Penampakan tembok setinggi tiga meter yang dibangun oknum anggota DPRD Kabupaten Pangkep, H Amiruddin. (ISTIMEWA via Tribun Timur)

Baca juga: Jalan ke Rumahnya Ditembok Pemilik, Muslih: Tanahnya Kegiling saat Saya Bawa Mobil Muatan Pasir

Baca juga: Viral, Akses Rumah di Ciledug Ditutup Paksa dengan Tembok, Pemilik: Ibu Saya Trauma Dikalungin Golok

PAN Ancam Pecat

Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional Sulawesi Selatan, Ashabul Kahfi Djamal menegaskan segera memanggil Amirudin, anggota DPRD Pangkep yang menembok pintu masuk Rumah Tahfiz di Kelurahan Masale Makassar.

Kahfi menegaskan tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi kepada Amirudin.

"DPW PAN akan segera memanggil yang bersangkutan, akan kami minta penjelasan yang bersangkutan. Jika terjadi pelanggaran hukum maka PAN akan memberikan sanksi tegas," kata Kahfi kepada Tribun Timur Jumat (23/07/21) malam.

Menurut Kahfi, PAN tidak akan mentolerir bila ada kadernya melakukan tindakan yang sewenang-wenang dan jauh dari nilai perjuangan PAN.

"Jika benar ada (tindakan sewenang-wenang) maka sanksinya tegas, bisa PAW bahkan pemecatan dari kader PAN," tegas Kahfi.

Tak hanya itu, jika memang terbukti ada pelanggaran hukum, Kahfi pun mengaku sangat mendukung aparat berwenang untuk memproses Amiruddin sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

"Kami akan minta dia robohkan sendiri tembok itu. Jika tetap bersikeras kami akan serahkan sepenuhnya kepada yang berwenang. Kami tegaskan bahwa PAN mendukung upaya Camat Panakukkang dan RW 5 Kelurahan Masale untuk mengambil tindakan," ujar Kahfi.

Baca juga: Viral Video Camat Ciledug Marah-marah ke Relawan soal Bantuan Banjir, Begini Penjelasannya

Baca juga: Maafnya Ditolak, Oknum Satpol PP yang Pukul Wanita Hamil Curhat Soal Rezeki Orang Baik : Gak Banyak

Kahfi yang juga anggota DPR RI dari Sulsel ini menambahkan bahwa arahan Ketua Umum PAN kepada kadernya jelas yakni untuk menjaga perilaku serta selalu berupaya membantu masyarakat.

"Ketum selalu menyerukan agar kader PAN menjaga akhlak. Sikap Amirudin ini tentu tidak sesuai dengan garis perjuangan PAN juga tidak meneladani Ketum PAN yang sangat menyayangi anak-anak yang hafal Al-quran," pungkasnya.

Profil Amiruddin

Mengutip dprd.pangkebkab.go.id, H Amiruddin lahir di Labakkang pada 3 April 1960.

Amiruddin merupakan anggota Komisi I DPRD Kabupaten Pangkep.

Ia diusung oleh Partai Amanat Nasional pada Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2019 lalu.

Kala itu, ia termasuk di Daerah Pemilihan (Dapil) II yang meliputi Bungoro, Labakkang, dan Tondong Talasa.

Berdasarkan data KPU Kabupaten Pangkep, Amiruddin memperoleh total 1.174 suara.

Rinciannya, 110 di Bungoro, 1.059 di Labakkang yang merupakan tanah kelahirannya, dan lima di Tondong Talasa.

Harta Kekayaan Amiruddin

Sebagai wakil rakyat, H Amiruddin memiliki kewajiban untuk melaporkan harta kekayaannya pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terakhir, Amiruddin melaporkan hartanya pada 31 Desember 2020.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKP) miliknya, Amiruddin tercatat mempunyai Rp1.201.634.808.

Ia memiliki lima bidang tanah dan bangunan.

Seluruhnya berada di Kota Pangkajene dan Kepulauan.

Tak hanya itu, Amiruddin juga tercatat mempunya tiga kendaraan roda empat yang nilainya berjumlah Rp440.000.000.

Dikutip dari laman elhkpn.kpk.go.id yang diakses pada Sabtu (24/7/2021), berikut ini rincian harta kekayaan H Amiruddin:

II. DATA HARTA

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 1.115.000.000

1. Tanah Seluas 15522 m2 di KAB / KOTA PANGKAJENE DAN KEPULAUAN, HASIL SENDIRI Rp. 290.000.000

2. Tanah Seluas 7841 m2 di KAB / KOTA PANGKAJENE DAN KEPULAUAN, HASIL SENDIRI Rp. 235.000.000

3. Tanah Seluas 23702 m2 di KAB / KOTA PANGKAJENE DAN KEPULAUAN, HASIL SENDIRI Rp. 250.000.000

4. Tanah Seluas 23917 m2 di KAB / KOTA PANGKAJENE DAN KEPULAUAN, HASIL SENDIRI Rp. 200.000.000

5. Tanah Seluas 456 m2 di KAB / KOTA PANGKAJENE DAN KEPULAUAN, HASIL SENDIRI Rp. 140.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 440.000.000

1. MOBIL, TOYOTA HILUX PICK UP Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp. 225.000.000

2. MOBIL, HONDA JAZZ GE8 Tahun 2008, HASIL SENDIRI Rp. 75.000.000

3. MOBIL, HONDA BRIO DD1 Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp. 140.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 53.000.000

D. SURAT BERHARGA Rp. ----

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 5.634.808

F. HARTA LAINNYA Rp. ----

Sub Total Rp. 1.613.634.808

III. HUTANG Rp. 412.000.000

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 1.201.634.808

(TribunnewsBogor.com/Vivi Febrianti, Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Tribun Timur/Ari Maryadi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved