Beda PPKM Level 3 dan Level 4 Lengkap dengan Aturannya, Mana yang Lebih Ketat ?

Pemerintah memutuskan bahwa PPKM Level 4 diperpanjang sampai dengan 2 Agustus 2021 (PPKM diperpanjang).

TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Sejumlah petugas gabungan di Komplek Tegar Beriman menggelar apel jelang patroli PPKM Darurat di wilayah Kecamatan Cibinong, Senin (5/7/2021) - Beda PPKM Level 4 dan 3. 

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan.

Pada aturan PPKM Darurat, pemerintah hanya menyatakan pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.

Selain itu dalam Inmendagri juga dijelaskan bahwa aturan PPKM Level 4 adalah pemberlakukan pembatasan kegiatan di Jawa dan Bali dan disesuaikan dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan hasil assesment atau penilaian.

Artinya, daerah dengan aturan PPKM Level 3 memiliki beberapa kelonggaran dibandingkan aturan PPKM Level 4.

Perbedaan dengan PPKM Level 3 Aturan PPKM Level 4 lebih ketat dibandingkan PPKM Level 3.

PPKM Level 3 berlaku untuk kondisi catatan 50-150 kasus Covid-19 per 100.000 penduduk, 10-30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100.000 penduduk, dan 2-5 kasus meninggal per 100.000 penduduk di daerah tersebut.

Kegiatan belajar mengajar masih dilakukan tetapi dilakukan secara daring, sedangkan kegiatan di perkantoran hanya diizinkan 25 persen.

Pada PPKM Level 3, kegiatan makan atau minum di warung, kafe, pedagang kaki lima diizinkan dengan kapasitas 25 persen dan jam opersional maksimal pukul 17.00 waktu setempat.

Khusus untuk restoran yang hanya melayani pesan antar atau dibawa pulang, dapat beroperasi selama 24 jam.

Pusat perbelanjaan atau mal juga diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Untuk tempat ibadah, tidak diizinkan mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjemaah dan lebih mengoptimalkan ibadah di rumah.

Kegiatan resepsi pernikahan dalam PPKM Level 3 masih tidak diizinkan, sementara kegiatan hajatan masyarakat boleh dilakukan dengan maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan dan tak ada hidangan makanan di tempat.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rincian Aturan PPKM Level 4 dan Bedanya dengan PPKM Level 3"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved