Diperpanjang Sampai 2 Agustus, Ini Beda Aturan Level 3 dan PPKM Level 4

Dalam PPKM Level 4, mall dilarang beroperasi. Sedangkan dalam PPKM Level 3, mall boleh beroperasi hingga pukul 17.00 dan kapasitas maksimal 25 persen.

Editor: Ardhi Sanjaya
TribunnewsBogor.com/Yudistira Wanne
kondisi lalu lintas di Simpang Gadog, Kabupaten Bogor saat pemberlakukan PPKM Darurat, Sabtu (10/7/2021) 

- Kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan ditutup sementara

- Transportasi umum, taksi, rental diberlakukan dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan prokes ketat.

- Resepsi pernikahan ditiadakan

- Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh harus:

1. menunjukkan kartu vaksin

2. Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1 untuk mobil pribadi, sepeda motor, bus , kereta api dan kapal laut). 

3. Ketentuan poin 1 dan 2 hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh Jabodetabek

4. Sopir kendaraan logistik dan transportasi barang dikecualikan untuk ketentuan miliki kartu vaksin.

PPKM Level 3

- Kegiatan sekolah daring

- Sektor non esesial 100 persen WFH

- Sektor esensial dan kritik terdapat pengaturan porsi WFH dan WFO (Work From Office).

- Supermarket, pasar rakyat, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

- Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam.

- Pasar rakyat yang menjual non kebutuhan pokok beroperasi hingga pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved