Perpanjangan PPKM hingga 2 Agustus Diberi Kelonggaran, Rakyat Dikasih Waktu Makan Cuma 20 Menit

Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan aturan baru terkait PPKM Level 4 yang kembali diperpanjang.

Penulis: Damanhuri | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
TribunnewsBogor.com/Vivi Febrianti
Salah seorang pengunjung sedang menikmati makanan kali lima diwilayah Kota Bogor. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan aturan baru terkait PPKM Level 4 yang kembali diperpanjang.

Beberapa penyesuaian mobilitas alias pelonggaran kembali dikeluarkan oleh pemerintah.

Termasuk, waktu jam makan rakyat yang hanya dikasih waktu selama 20 menit saja.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) pada Minggu (25/7/2021) malam menyampaikan PPKM Level 4 resmi diperpanjang dari tanggal 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021.

"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," ungkap Jokowi dalam keterangan pers, Minggu (25/7/2021) dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.

Presiden Jokowi sampaikan Perkembangan Terkini PPKM di Istana Merdeka, 25 Juli 2021
Presiden Jokowi sampaikan Perkembangan Terkini PPKM di Istana Merdeka, 25 Juli 2021 (Screenshot YouTube Sekretariat Presiden)

Namun Jokowi menyebut akan ada beberapa penyesuaian aktivitas dan mobilitas masyarakat.

Menurut Jokowi, pasar rakyat yang menjual kebutuhan sehari-hari buka seperti biasa dengan protokol kesehatan ketat.

Kemudian pasar rakyat tidak menjual kebutuhan sehari-hari buka hingga pukul 15.00 WIB

"Lalu usaha kecil dapat buka sampai pukul 21.00 WIB," kata Presiden Jokowi.

Usaha tersebut antara lain pedagang kaki lima (PKL), toko kelontong, agen voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asonan, bengkel kecil, cuci kendaraan, dan usaha kecil lain.

Selanjutnya, warung makan, PKL, maupun lapak di ruang terbuka diizinkan buka sampai pukul 20.00 WIB.

Pada PPKM sebelumnya, jam makan warga diberi waktu hingga 30 menit.

Namun, dalam aturan PPKM baru yang berlaku hingga 2 agustus 2021, jam makan warga lebih dipersempit yakni hanya 20 menit saja.

"Maksimum waktu makan untuk tiap pengunjung 20 menit," ungkap Jokowi.

Bogor Ganjil Genap

Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor memutuskan memperpanjang kebijakan ganjil genap (Gage) selama sepekan ke depan, terhitung mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menuturkan, kebijakan ganjil genap selama 24 jam diperpanjang untuk mengubah dari melarang menjadi mengatur warga agar menahan diri tidak keluar rumah, baik untuk berbelanja kebutuhan dan sebagainya.

"Jadi berlaku di hari kerja, tidak hanya weekend (akhir pekan) saja," katanya saat memberikan keterangan pers di Tugu Kujang, Kota Bogor, Minggu (25/7/2021) malam.

Dia berharap peran serta masyarakat bisa menyukseskan kebijakan ini dalam mengurangi mobilitas, sehingga angka Covid-19 bisa dikendalikan.

"(Aturan) masih sama. Kami tetap berlakukan ganjil genap 24 jam di 17 titik sekat dengan 4 pola. Nah, ini yang menjadi pertimbangan apakah pada ruas-ruas tertentu, pada pola A, pola B, pola C, pola D yang akan kami laksanakan," tegasnya.

Sementara itu, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor, Bima Arya menyebut, ada tren kasus positif sedikit melandai walaupun belum signifikan.

"Kasus positif turun sedikit grafiknya, walaupun belum signifikan. Jadi, mobilitas warga masih perlu ditekan lagi, karena trennya sudah bagus," ujarnya.

Antrean kendaraan di sejumlah lokasi check point pemeriksaan ganjil genap di Kota Bogor mengular panjang.
Antrean kendaraan di sejumlah lokasi check point pemeriksaan ganjil genap di Kota Bogor mengular panjang. (TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho)

Di sisi lain kata Wali Kota Bogor ini, pihaknya masih khawatir angka kematian masih tinggi.

Tercatat, sejak PPKM diberlakukan ada 99 warga yang meninggal saat isoman atau isolasi mandiri.

"Karena itu kami saat ini ekstra kerja keras untuk mengurangi warga yang isoman," tuturnya.

Bima Arya menyebut, ada tiga kriteria warga yang meninggal saat isoman, yakni 85 persen adalah mereka yang belum divaksin, sebagian besar diatas 50 tahun dan terakhir, memiliki komorbid (penyakit penyerta).

"Karena itu apabila warga isoman yang memiliki tiga kriteria tadi itu tidak boleh isoman di rumah. Semaksimal mungkin dibawa ke tempat isolasi atau rumah sakit. Ini sudah saya perintahkan kepada camat, lurah, puskesmas semuanya memastikan bagi warganya," tegasnya.

Namun kata dia, jika saat di evakuasi ke rumah sakit dalam keadaan penuh, maka akan dibawa ke tempat isolasi.

"Kalau pun di rumah sakit belum bisa masuk di geser ke tempat isolasi, karena di tempat isolasi ini masih banyak cadangan tempat tidurnya. Jadi, kita fokus mengurangi mortality rate dengan fokus kepada perawatan warga isoman," kata Bima Arya.

Berikut ini kriteria Kota/Kabupaten di Jawa Barat yang berada di Level 3 dan Level 4:

Level 3 (tiga) yaitu

Kabupaten Sumedang,
Kabupaten Sukabumi,
Kabupaten Subang,
Kabupaten Pangandaran,
Kabupaten Majalengka,
Kabupaten Kuningan,
Kabupaten Indramayu,
Kabupaten Garut,
Kabupaten Cirebon,
Kabupaten Cianjur,
Kabupaten Ciamis,
Kabupaten Bogor,
Kabupaten Bandung Barat,
Kabupaten Bandung;

Level 4 (empat) yaitu:

Kabupaten Purwakarta,
Kabupaten Karawang,
Kabupaten Bekasi,
Kota Sukabumi,
Kota Depok,
Kota Cirebon,
Kota Cimahi,
Kota Bogor,
Kota Bekasi,
Kota Banjar,
Kota Bandung dan
Kota Tasikmalaya,

Lantas, apa beda PPKM Level 3 dan 4?

Ketentuan detail mengenai aturan penerapan PPKM Level 3 dan 4 diatur dalam dua Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri), yakni Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021 dan Inmendagri Nomor 25 Tahun 2021.

Secara umum, tak banyak perbedaan antara PPKM Level 3 dan 4. 

Namun, dalam PPKM Level 3, terdapat sejumlah kelonggaran yang tidak ada dalam PPKM Level 4. 

Pelonggaran itu di antaranya mengenai operasional pusat perbelanjaan atau mall. 

Dalam PPKM Level 4, mall dilarang beroperasi. Sedangkan dalam PPKM Level 3, mall boleh beroperasi hingga pukul 17.00 dan kapasitas maksimal 25 persen. 

Kemudian, resepsi pernikahan dilarang diadakan dalam wilayah PPKM Level 4, sementara untuk PPKM Level 3, resepsi diperbolehkan dengan maksimal tamu undangan sebanyak 20 orang dan tidak ada makan di tempat. 

Begitu juga dengan tempat ibadah. 

Dalam PPKM Level 4, rumah ibadah ditutup. Sedangkan untuk PPKM Level 3, ibadah berjamaah di tempat ibadah diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 25 persen atau 20 orang dengan menerapkan prokes ketat. 

Berikut poin-poin PPKM Level 3 dan 4: 

PPKM Level 4

- Kegiatan sekolah daring.

- Sektor non esesial 100 persen WFH (Work From Home).

- Sektor esensial dan kritik terdapat pengaturan porsi WFH dan WFO (Work From Office).

- Supermarket, pasar rakyat, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

- Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam.

- Pasar rakyat yang menjual non kebutuhan pokok beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen hingga pukul 15.00.

- PKL, toko kelontong, agen voucer, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan dan sejenisnya diperbolehkan buka hingga pukul 20.00.

- Warteg, PKL dibolehkan buka dengan prokes ketat hingga pukul 20.00, waktu makan masimal 20 menit.

- Restoran di gedung tertutup/mall hanya melayani delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat.

- Mall ditutup sementara

- Kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik beroperasi 100 persen

- Tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah

- Fasum dan area publik ditutup sementara

- Kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan ditutup sementara

- Transportasi umum, taksi, rental diberlakukan dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan prokes ketat.

- Resepsi pernikahan ditiadakan

- Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh harus:

1. menunjukkan kartu vaksin

2. Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1 untuk mobil pribadi, sepeda motor, bus , kereta api dan kapal laut). 

3. Ketentuan poin 1 dan 2 hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh Jabodetabek

4. Sopir kendaraan logistik dan transportasi barang dikecualikan untuk ketentuan miliki kartu vaksin.

PPKM Level 3

- Kegiatan sekolah daring

- Sektor non esesial 100 persen WFH

- Sektor esensial dan kritik terdapat pengaturan porsi WFH dan WFO (Work From Office).

- Supermarket, pasar rakyat, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

- Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam.

- Pasar rakyat yang menjual non kebutuhan pokok beroperasi hingga pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen

- PKL, toko kelontong, agen voucer, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan dan sejenisnya diperbolehkan buka hingga pukul 20.00.

- Kegiatan makan di warteg, PKL dibolehkan buka dengan prokes ketat hingga pukul 20.00, waktu makan masimal 20 menit.

- Restoran di gedung tertuutup/mall hanya melayani delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat.

- Mall diizinkan buka hingga pukul 17.00 dengan kapasitas maksimal 25 persen.

- Kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik beroperasi 100 persen

- Tempat ibadah diizinkan mengadakan kegiatan peribdatan berjamaah dengan maksimal 25 persen kapasitas atau 20 orang dengan menerapkan prokes

- Fasum dan area publik ditutup sementara.

- K egiatan seni budaya, olahraga dan sosial kemasyarakat ditutup sementara

- Transprasi umum, taksi, rental diberlkaukan dengan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan prokes

- Resepsi pernikahan diperbolehkan dengan maksimal 20 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat

- Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh harus:

1. menunjukkan kartu vaksin

2. Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1 untuk mobil pribadi, sepeda motor, bus , kereta api dan kapal laut). 

3. Ketentuan poin 1 dan 2 hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh Jabodetabek

4. Sopir kendaraan logistik dan transportasi barang dikecualikan untuk ketentuan miliki kartu vaksin. 

(TribunnewsBogor.com)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved