Siapa Saja yang Akan Mendapat Subsidi Gaji Rp 1 Juta? Simak Kriteria dan Persyaratannya di Sini

Sebab, para pekerja akan kembali mendapat Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji dari pemerintah.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
Dok. Shutterstock
Ilustrasi penyaluran BLT UMKM. Daftar umkm online, cara daftar umkm, cara mendaftar umkm, daftar online umkm, BPUM, BLT umkm 2021. 

Bagi pekerja yang memenuhi kriteria, Ida mendorong agar segera memberikan nomor rekening kepada BPJS Ketenagakerjaan.

"Kita sudah punya pengalaman. Mudah-mudahan dengan subsidi membantu para pekerja di luar sektor kritikal untuk bisa bertahan dalam kondisi pembatasan aktifitas masyarakat," pungkasnya.

Guru Honorer Dapat?

Namun subsidi gaji tidak hanya diberikan kepada karyawan swasta saja.

Guru honorer pun dipastikan akan mendapatkan bantuan subsidi gaji tersebut.

Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi.

Baca juga: Benarkah Subsidi Gaji Cair Usai Lebaran 2021 ? Ini Cara Cek Nama Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan

Baca juga: Subsidi Gaji Karyawan Tak Kunjung Cair? Cek di Sini Apakah Anda Masuk Daftar Penerima atau Tidak

"Kita sepertinya masih seperti tahun yang lalu, memang nanti ada irisan guru honorer yang juga sudah masuk dalam keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya dihubungi Kompas.com, Sabtu (24/7/2021).

Lebih lanjut kata Anwar, hingga kini pemerintah melalui Kemenaker belum menargetkan jadwal penyaluran BSU tersebut.

Namun sampai saat ini, pihaknya masih merancang regulasi sebagai acuan serta payung hukum penyaluran bantuan subsidi gaji tersebut.

"Saat ini kita sedang menyelesaikan dasar regulasi yakni permenaker, juklak dan juknis dan juga pembahasan lintas kementerian/lembaga. (Untuk target penyaluran) kita tidak mengenal waktu mengejar agenda," ucapnya.

Syarat Mendapatkan BSU

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Pekerja/Buruh penerima Upah;

3. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan;

4. BSU hanya diberikan kepada Pekerja/Buruh yang berada di Zona PPKM Level 4;

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved