BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta Akan Segera Cair, Khusus Untuk Pekerja yang Berada di Daerah Level 4
Sebab, para pekerja akan kembali mendapat Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji dari pemerintah.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kabar gembira bagi para pekerja di masa pandemi ini.
Sebab, para pekerja akan kembali mendapat Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji dari pemerintah.
Sama seperti sebelumnya, subsidi gaji ini akan diberikan tiap dua bulan sekali.
Namun nominal dan persyaratannya agak berbeda dengan sebelumnya.
Dilansir TribunnewsBogor.com dari Kompas.com, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan keputusan pemberian bantuan sosial tersebut secara resmi melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (20/7/2021).
"Pemerintah mengalokasikan tambahan anggaran perlindungan sosial sebesar Rp55,21 triliun berupa bantuan tunai yaitu BST, BLT desa, kemudian PKH, juga bantuan sembako, bantuan kuota internet, dan subsidi listrik diteruskan," ujar Jokowi.
"Pemerintah juga memberikan insentif untuk usaha mikro informal sebesar Rp1,2 juta untuk sekitar satu juta usaha mikro, dan saya sudah memerintahkan kepada para menteri untuk segera menyalurkan bansos tersebut kepada warga masyarakat yang berhak," imbuhnya.

Sementara itu, sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Rabu (21/7/2021), Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan, siapa saja yang akan mendapat bantuan tersebut.
Ida Fauziyah mengatakan, pekerja di wilayah PPKM dengan UMK di atas Rp 3,5 juta, maka menggunakan UMK sebagai batas kriteria upah.
"Peserta yang (mendapat subsidi upah) adalah yang membayar iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp3,5 juta, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan," kata Ida dalam konferensi pers, Rabu (21/7/2021).
Baca juga: Subsidi Gaji Pekerja Rp 1 Juta Kapan Cair? Ini Penjelasan Menaker Lengkap dengan Syarat Mendapatkan
Baca juga: Bantuan Subsidi Gaji untuk Pekerja, Catat Syarat Mendapatkan BSU Rp 1 juta
Ida mengungkapkan, subsidi gaji diberikan sebesar Rp500.000 selama dua bulan dalam sekali pencairan.
Artinya, pekerja akan menerima BSU sebesar Rp1 juta.
Kendati demikian, bantuan hanya diberikan kepada pekerja yang berada di daerah level 4 sesuai dengan instruksi Mendagri.
Pekerja yang berada dalam industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri properti, dan real estate.
"Data penerima bantuan akan diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan 30 Juni 2021, sehingga hanya yang telah terdaftar dalam batas waktu tersebut yang mendapat (BSU)," ujar Ida.
Bagi pekerja yang memenuhi kriteria, Ida mendorong agar segera memberikan nomor rekening kepada BPJS Ketenagakerjaan.
"Kita sudah punya pengalaman. Mudah-mudahan dengan subsidi membantu para pekerja di luar sektor kritikal untuk bisa bertahan dalam kondisi pembatasan aktifitas masyarakat," pungkasnya.
Guru Honorer Dapat?
Namun subsidi gaji tidak hanya diberikan kepada karyawan swasta saja.
Guru honorer pun dipastikan akan mendapatkan bantuan subsidi gaji tersebut.
Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi.
Baca juga: Benarkah Subsidi Gaji Cair Usai Lebaran 2021 ? Ini Cara Cek Nama Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan
Baca juga: Subsidi Gaji Karyawan Tak Kunjung Cair? Cek di Sini Apakah Anda Masuk Daftar Penerima atau Tidak
"Kita sepertinya masih seperti tahun yang lalu, memang nanti ada irisan guru honorer yang juga sudah masuk dalam keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya dihubungi Kompas.com, Sabtu (24/7/2021).
Lebih lanjut kata Anwar, hingga kini pemerintah melalui Kemenaker belum menargetkan jadwal penyaluran BSU tersebut.
Namun sampai saat ini, pihaknya masih merancang regulasi sebagai acuan serta payung hukum penyaluran bantuan subsidi gaji tersebut.
"Saat ini kita sedang menyelesaikan dasar regulasi yakni permenaker, juklak dan juknis dan juga pembahasan lintas kementerian/lembaga. (Untuk target penyaluran) kita tidak mengenal waktu mengejar agenda," ucapnya.
Syarat Mendapatkan BSU
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Pekerja/Buruh penerima Upah;
3. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan;
4. BSU hanya diberikan kepada Pekerja/Buruh yang berada di Zona PPKM Level 4;
5. Gaji dibawah Rp 3,5 juta
Kriteria selanjutnya adalah peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp3.500.000, sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.
"Dalam hal pekerja bekerja di wilayah PPKM yang UMKnya diatas Rp. 3,5 juta maka menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah," kata Menaker Ida.
Baca juga: Sudah Akhir Maret Belum Dapat Subsidi Gaji? Cek di Sini Apakah Anda Termasuk Penerima atau Tidak
Baca juga: Subsidi Gaji Karyawan Cair Bulan Maret, Ini Cara Cek Daftar Nama Penerima
6. Hanya Pekerja dengan Sektor Terdampak PPKM
Kriteria terakhir adalah pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM antara lain; industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti, dan real estate.
Lantas Kapan bisa Cair?
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menegaskan bahwa hingga saat ini, pihaknya masih terus mematangkan kebijakan penyaluran bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh, atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja/buruh di tahun 2021 ini.
Ia belum menjelaskan kapan BSU ini bisa cair, karena data penerima tersebut masih dalam proses screening.
Dikatakannya, kebijakan BSU ini sebagai upaya membantu mengatasi dampak sektor ketenagakerjaan akibat pandemi Covid-19, khususnya di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
"Upaya ini tidak lain agar tingkat pengangguran dan kemiskinan akibat pandemi dapat kita tekan," kata Menaker Ida Fauziyah di Jakarta, Kamis (22/7/2021), dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com.
(TribunnewsBogor.com/Vivi Febrianti, Tribunnews.com, Kompas.com/Muhamad Syahrial)