BLT UMKM
Jadwal Pencairan BLT UMKM Rp 1,2 Juta Tahap 2 di Laman BRI dan BNI, Dilengkapi Cara Mencairkannya
BLT UMKM diberikan agar pelaku usaha mikro dapat melanjutkan usaha di tengah pandemi Covid-19.
1. Penerima BPUM akan menerima informasi dari Bank BUMN, Bank BUMD, atau PT Pos Indonesia, melalui pesan teks atau telepon.
2. Penerima mendatangi lembaga penyalur dengan membawa dokumen:
- KTP elektronik;
- Fotokopi NIB atau SKU;
- Kartu Keluarga (KK).
3. Mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai penerima BLT UMKM.
4. Setelah verifikasi dokumen dan data, bank penyalur akan mencairkan dana sebesar Rp 1,2 juta.
Baca juga: Cair Mulai Akhir Juli, Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta di BRI dan BNI untuk 1,5 Juta Penerima
Jadwal Penyaluran BLT UMKM
Berikut jadwal pencairan yang Tribunnews.com himpun dari Instagram @kemenkopukm, Jumat (23/7/2021):
Pencairan BLT UMKM tahap dua pada 2021 ini akan dicairkan bagi 1,5 juta pelaku usaha mikro sampai akhir Juli 2021.
Kemudian, disalurkan untuk 1 juta pelaku usaha mikro pada Agustus 2021.
BLT UMKM Rp 1,2 juta lalu akan disalurkan kepada 500 ribu pelaku usaha mikro pada September 2021.
Sehingga, total 3 juta pelaku usaha mikro akan mendapat anggaran BLT UMKM tahap dua sebanyak Rp 3,6 triliun.
Baca juga: Daftar Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta Tahap 2, Cek Info di Laman banpresbpum.id atau eform.bri.co.id
BLT UMKM Rp 1,2 juta akan ditransfer langsung ke rekening pelaku usaha mikro yang menerima bantuan.
Adapun penerima BLT UMKM yakni pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Selain itu, pelaku usaha mikro juga belum pernah menerima BLT UMKM.
(Tribunnews.com/Nuryanti)