Teror Virus Corona

Soroti Aturan Makan Dibatasi 20 Menit, Ketua Koordinator Warteg Nusantara : Menambah Repot

Waktu makan di tempat dibatasi maksimal 20 menit tersebut berlaku untuk daerah dengan PPKM Level 4.

Editor: khairunnisa
TribunnewsBogor.com/Tsaniyah Faidah
ILUSTRASI - Siti Maslikhatun pemilik Warung Tegal (Warteg) Aza saat memberikan makan gratis dalam aksi sosial Operasi Makan Gratis di Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Ketua Koordinator Warteg Nusantara (Kowantara) Mukroni memberi tanggapannya soal aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang kini diperpanjang hingga 2 Agustus nanti.

Aturan itu terkait batasan waktu makan di warung atau tempat makan sejenis, yang berkisar 20 menit.

Ia menilai kebijakan ini hanya akan menambah masalah di lapak pedagang.

Menurutnya, sebagai pedagang harus merasa aman dan nyaman saat menyajikan makanan untuk pelanggannya.

"Bukannya memberi keleluasaan atau menambah pendapatan, justru di lapangan menambah masalah."

"Yang saya khawatirkan di lapangan, ada masalah-masalah penafsiran yang menambah repot kami sebagai pedagang."

"Harusnya kita merasa nyaman, kita harus tenang. Dibatasi waktu kan jadi terges-gesa," ucap Mukrono, dikutip dari tayangan YouTube TV One, Selasa (27/7/2021).

Baca juga: Millen Cyrus Nyaris Diamuk Pria Gara-gara Ini, Suara Ponakan Ashanty Bergetar Ungkap Kejadian di TKP

Lanjutnya, Mukroni menjelaskan, kebanyakan masyarakat tak hanya sekadar makan dan minum di warung.

Biasanya mereka akan tetap melakukan sedikit obrolan.

Di satu sisi, penerapan protokol kesehatan di warung makan juga harus tetap dijaga.

Dari pada membatasi waktu makan, kata Mukaroni, lebih baik pemerintah sekalian menegaskan larangan tidak makan di tempat.

"Kalau pemerintah khawatir, ya tegaskan aja enggak boleh makan di warung itu."

"Angka 20 menit (mohon maaf,red) itu logikanya enggak kena," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah memberikan sejumlah pelonggaran aturan dalam penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.

Salah satu pelonggaran PPKM level 4 adalah dibolehkannya masyarakat makan di warung kaki lima.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved