Pengakuan Kakek Usai Bunuh Istri Pakai Linggis saat Tidur, Pelaku Terancam Hukuman Mati
Menurut pengakuannya, AR nekat menghabisi nyawa istrinya karena disebut memiliki hubungan dengan pria lain.
Penulis: Damanhuri | Editor: khairunnisa
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kasus pembunuhan yang dilakukan Abdul Rahman terhadap sang istri menggegerkan publik.
Kini, Abdul Rahman alias AR hanya bisa pasrah meratapi nasibnya di hadapan hukum.
Kakek berusia 66 tahun itu kini terancam hukuman mati lantaran tega mengahabisi nyawa istrinya sendiri di rumahnya yang berlokasi di Jalan Kelapa Puan, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Kakek Abdul Rahman bakal dijerat pasal berlapis oleh polisi.
"Dugaan pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 44 ayat 3 tahun 2003 tentang KDRT dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan pasal 338 KUHP pembunuhan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah saat merilis kasus ini, Rabu (28/7/2021).
FOLLOW JUGA:
Menurut Kapolres, pelaku terancam hukuman mati karena membunuh istrinya sendiri.
"Ancamannya hukuman mati seumur hidup atau paling lama 20 tahun," ujar Azis.
Menurut Azis, pembunuhan yang terjadi pada Selasa (27/7/2021) sekitar pukul 13.30 WIB itu dilatarbelakangi rasa cemburu Abdul Rahman terhadap Maysuroh.
Kepada penyidik, Abdul Rahman mengaku sering memergoki istrinya bermesraan dengan sejumlah pria lain.
"Adapun motifnya dari keterangan tersangka adalah cemburu terhadap istrinya karena beberapa kali ditemui terlihat mesra dengan seseorang atau beberapa orang," kata Azis.
Bahkan, lanjut Azis, Abdul Rahman telah memendam cemburu kepada istrinya selama 5 tahun.
"Ternyata tersangka telah memendam dendam yang cukup lama, kira-kira 5 tahun. Istrinya punya hubungan yang lama dengan beberapa orang, namun dia mencari kesempatan untuk eksekusi," ungkapnya.
Setelah diperiksa selama 1x24 jam dan melakukan gelar perkara, polisi menetapkan Abdul Rahman sebagai tersangka kasus pembunuhan.
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Azis.