Catat ! Jadwal Pencairan Subsidi Gaji Karyawan, Ini Syarat Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta

Jika sebelumnya pekerja mendapat subsidi gaji Rp 1,2 juta per dua bulan, kini para pekerja akan mendapat Rp 1 juta dalam dua bulan.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi - BLT subsidi gaji karyawan akan segera cair kembali 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kabar gembira datang untuk para karyawan, subsidi gaji akan cair lagi.

Para karyawan dan pekerja akan kembali mendapat Bantuan Subsidi Upah ( BSU) atau subsidi gaji dari pemerintah di pertengahan tahun 2021 ini.

Sama seperti sebelumnya, subsidi gaji ini akan diberikan tiap dua bulan sekali.

Namun nominal dan persyaratannya agak berbeda dengan sebelumnya.

Jika sebelumnya pekerja mendapat subsidi gaji Rp 1,2 juta per dua bulan, kini para pekerja akan mendapat Rp 1 juta dalam dua bulan.

Lantas yang kemudian jadi pertanyaan, yakni kapan subsidi gaji atau BSU ini akan dicairkan?

Seperti diketahui, bantuan tersebut akan diberikan bagi para pekerja yang bergaji di bawah Rp 3,5 juta.

Bantuan subsidi gaji ini juga hanya diberikan kepada pekerja yang berada di daerah level 4 sesuai dengan instruksi Mendagri.

Hingga saat ini, belum ada pengumuman resmi kapan subsidi gaji itu akan dicarikan kepada para pekerja.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menegaskan bahwa hingga saat ini, pihaknya masih terus mematangkan kebijakan penyaluran bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh, atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja/buruh di tahun 2021 ini.

Baca juga: Siap-siap Subsidi Gaji Rp 1 Juta Bakal Cair, Cek di Sini Syarat dan Kriteria Penerima

Baca juga: Ini Kriteria Pekerja yang Dapat Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Pastikan Nomor Rekening Aktif

Ia belum menjelaskan kapan BSU ini bisa cair, karena data penerima tersebut masih dalam proses screening.

Dikatakannya, kebijakan BSU ini sebagai upaya membantu mengatasi dampak sektor ketenagakerjaan akibat pandemi Covid-19, khususnya di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. 

"Upaya ini tidak lain agar tingkat pengangguran dan kemiskinan akibat pandemi dapat kita tekan," kata Menaker Ida Fauziyah dilansir dari Tribunnews.com.

Syarat dan Kriteria

Sambil menunggu kapan pencairan subsidi gaji, sebaiknya kita simak dulu siapa saja yang berhak mendapatkannya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved